Elephants

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

August 4, 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah administratif terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga

Febrie dipastikan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa hingga proses hukum yang menjeratnya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ,Anang Supriatna membenarkan keputusan tersebut. Menurut dia, penonaktifan sementara itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku karena Febrie telah menyandang status tersangka.

Baca Juga

"Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Anang menjelaskan, dasar pemberhentian sementara tersebut berkaitan langsung dengan status hukum Febrie dalam perkara yang sedang disidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga

"Karena status tersangka," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan langkah hukum baru untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tak tanggung-tanggung, mereka berencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Langkah tersebut diambil untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang kini menjerat Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, permohonan praperadilan pertama akan diarahkan terhadap tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan TPPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman, Selasa, 4 Agustus 2026.

Sementara itu, permohonan kedua akan ditujukan untuk menguji tindakan penyidik Polri, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga proses supervisi yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Kubu Febrie Ajukan 2 Praperadilan, Kortastipidkor Polri Langsung Beri Respons Menohok

Kortastipidkor.Polri angkat bicara menyusul rencana kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan mengajukan praperadilan.

VIVA.co.id

4 Agustus 2026