Elephants

Jadwal SIM Keliling Kamis 17 September 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

September 16, 2026

Kamis, 17 September 2026 - 06:07 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Kamis, 17 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan tersedia di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

Baca Juga

Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi, yakni Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Universitas Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Layanan Jakarta umumnya berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB, seperti jadwal yang dipublikasikan Ditlantas Polda Metro Jaya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan dapat terbatas.

Baca Juga

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Kamis, 17 September 2026 tersedia di Mall BTM dan Mall Boxies Tajur. Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. 

Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Metropolitan Mall Bekasi. Berdasarkan jadwal layanan Kota Bekasi, pelayanan pada Kamis berlangsung pukul 08.00-10.00 WIB. 

Baca Juga

Untuk wilayah Bandung, dua bus SIM Keliling beroperasi pada Kamis, 17 September 2026. Bus pertama berada di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, sedangkan bus kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1. 

Pelayanan SIM Keliling Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran untuk perpanjangan SIM dibuka pukul 09.00-12.00 WIB. 

Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. 

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas. 

Halaman Selanjutnya

Masyarakat sebaiknya datang lebih awal dan memastikan kembali persyaratan sebelum berangkat. Jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah mengikuti kebijakan petugas serta kondisi di lapangan.