Elephants

Izin Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah Cacat Hukum, Barang Bukti Berisiko Tidak Dapat Digunakan

August 23, 2026

Dalam keterangannya, ahli hukum pidana dari Surabaya ini menyoroti persoalan kompetensi relatif pengadilan dalam menerbitkan izin tindakan pro-justitia.

Menurut Prof. Nur Basuki, penyidik seharusnya mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya melingkupi lokasi penggeledahan maupun keberadaan benda yang disita.

"Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat," ujarnya, di hadapan majelis hakim praperadilan.

Baca Juga: Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan

Prof. Nur Basuki menjelaskan, merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yurisdiksi pengadilan ditentukan oleh keberadaan objek tindak pidana, bukan berdasarkan wilayah kedudukan institusi penyidik.

Secara teknis, Pasal 113 Ayat 1 UU Nomor 20/2025 mengatur permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Sementara untuk tindakan penyitaan, Pasal 119 Ayat 1 juncto Pasal 124 Ayat 1 secara tegas mengamanatkan bahwa permohonan izin wajib diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat benda tersebut berada.

"Artinya, Ketua PN Cibinong hanya berwenang memberi izin atas objek yang berada di wilayah hukum Cibinong atau sekitar Jawa Barat. Jika Ketua PN menerbitkan izin untuk lokasi yang secara nyata berada di wilayah hukum PN Jakarta, maka izin tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kompetensi atas objek dimaksud," jelasnya.

Pun memisalkan, apabila penyidik yang berkedudukan di Bandung hendak menyita benda yang berada di Jakarta Pusat, maka permohonan izin harus diajukan ke Ketua PN Jakarta Pusat, bukan Ketua PN Bandung. Pengecualian hanya berlaku jika objek berada di beberapa wilayah hukum sekaligus, di mana penyidik dapat memilih salah satu PN sesuai Pasal 124 Ayat 2.

Baca Juga: Klaim Kubu Febrie Adriansyah Dipatahkan MAKI, Gugatan Praperadilan Ternyata Singgung Uang dan Emas 74 Kilogram

Lebih lanjut, Prof. Nur Basuki merinci sejumlah konsekuensi normatif yang timbul akibat penerbitan izin yang melampaui batas kewenangan yurisdiksi tersebut. Menurutnya, cacat hukum ini membawa dampak langsung terhadap keabsahan formil hingga nasib barang bukti di persidangan.

"Pertama, terdapat cacat kewenangan pada sumbernya. Izin tidak memenuhi syarat 'Ketua Pengadilan Negeri setempat' sebagaimana dipersyaratkan Pasal 33 Ayat 1 KUHAP lama atau Pasal 113 KUHAP baru, sehingga secara formil berpotensi tidak sah sejak diterbitkan, terlepas dari bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ujarnya.

Ia melanjutkan, cacat formil tersebut secara otomatis membuka ruang uji melalui mekanisme hukum acara. "Kedua, hal ini berpotensi menjadi objek praperadilan. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti termasuk kewenangan praperadilan berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf (b) KUHAP, yang diperluas dalam KUHAP baru mencakup penggeledahan dan penyitaan," tambahnya.

Sebagai dampak akhir, ia mengingatkan adanya risiko hukum yang mengancam keabsahan alat bukti di persidangan pokok perkara.

"Ketiga, barang bukti berisiko tidak dapat digunakan. Mengacu pada logika ketentuan bahwa jika ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti. Kelemahan yang sama persis berlaku ketika izin sejak awal diterbitkan oleh pengadilan yang tidak berwenang atas objek tersebut," jelas Prof. Nur Basuki, dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga: Tuntutan agar Uang dan Emas Dikembalikan Perkuat Dugaan Aset Milik Febrie Adriansyah

Poin-poin keberatan terkait kompetensi relatif PN Cibinong ini kini menjadi salah satu materi fundamental yang diuji dalam persidangan praperadilan guna menentukan sah atau tidaknya seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik.