Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:20 WIB
Jakarta, VIVA – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) mengungkap hasil investigasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Investigasi tersebut menemukan 21 bangunan di luar area lapas, 13 di antaranya tidak tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga
"Bangunan-bangunan yang berada di luar area lapas bagian luarnya, masih dalam lingkup Lapas Cibinong itu kami menemukan ada 21 bangunan, 8 diantaranya bangunan terdaftar dan terdata di sistem manajemen Barang Milik Negara," kata Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Rudi menjelaskan, delapan bangunan yang tercatat dalam sistem BMN tersebut antara lain rumah kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, dan rumah Kasubsi Registrasi. Selain itu, terdapat wisma asimilasi yang digunakan warga binaan selama menjalani program asimilasi, tiga kontainer, serta satu bangunan yang belum diketahui peruntukannya.
Baca Juga
"Itu semua tercatat, tiga kontainer juga itu terdaftar. Totalnya ada 8 bangunan," ujarnya.
Sementara itu, 13 bangunan lainnya merupakan bangunan yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu (22/9/2026). Bangunan-bangunan tersebut diketahui tidak tercatat dalam sistem BMN.
Baca Juga
Rudi merinci, 13 bangunan itu terdiri atas dua bangunan yang menghadap sungai dan berada di bagian paling belakang sebelah kanan. Kemudian, delapan bangunan berpagar hitam serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Menurut Rudi, bangunan-bangunan di luar area Lapas Cibinong tersebut dibangun pada 2023 secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan sebagai rumah pegawai.
Meski digunakan untuk rumah pegawai, bangunan tersebut tidak tercatat dalam sistem BMN. Saat terjadi pergantian kepala lapas pada 2023, bangunan itu kemudian direnovasi pada 2025 dan selesai pada awal 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan, termasuk perabotan yang berada di dalamnya tidak menggunakan uang negara," ucapnya.
Hasil investigasi lainnya, terkait fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman RI, termasuk barang-barang mewah yang ada dalam bangunan tersebut juga diketahui milik warga binaan. Ketika Menteri Imipas meninjau lokasi sehari pascasidang Ombudsman RI, Kamis (24/9/2026), seluruh barang tersebut telah disingkirkan pada Rabu (23/9/2026) malam, sehingga tidak ditemukan.
Halaman Selanjutnya
"Jadi pada tanggal 23 September malam, barang-barang itu dipindahkan, sebagian ada yang berhasil kami temukan, sebagian ada yang sudah dibawa keluar, dan kami temukan di bekas kandang sapi tersebut," ucapnya.