Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Israel kian menunjukkan kekejaman mereka terhadap warga Palestina dengan berencana membangun 2.300 unit rumah baru untuk memperluas ekspansinya di Yerusalem Timur.
Organisasi non-profit, Ir Amim, melaporkan Israel akan membangun permukiman itu di atas tanah warga Palestina yang disita berdasarkan Undang-Undang Properti Absen Israel, demikian dikutip Anadolu Agency, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ir Amim juga menyoroti setidaknya 28 dunam (6,9 hektare) tanah hasil sitaan dari pemiliknya yang berkewarganegaraan Palestina. Israel mengklasifikasikan area tersebut "sebagai tanah negara" sebelum dialokasikan untuk permukiman.
Mereka lalu mewanti-wanti Israel bisa terus menyita lahan warga Palestina lain mengingat puluhan dunam dalam rencana itu dikategorikan "kepemilikan yang tak diketahui."
Lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan mencakup kebun zaitun yang luas dengan pohon-pohon kuno yang mencerminkan kepemilikan pribadi Palestina atas tanah tersebut.
Ir Amim menduga jika Israel memulai proyek pohon-pohon zaitun itu akan dicabut. Mereka juga memandang rencana tersebut kian mengisolasi Yerusalem Timur dari Betlehem di Tepi Barat.
Pada Februari lalu, Israel mengumumkan prosedur untuk mendaftarkan tanah di Area C Tepi Barat atas nama negara, sesuai dengan Undang-Undang Kepemilikan Tanah oleh Pihak yang Tidak Hadir.
Undang-undang tersebut mengizinkan pendaftaran tanah atas nama negara saat warga Palestina tak bisa membuktikan kepemilikan melalui dokumen resmi.
Banyak warga Palestina memiliki tanah warisan turun-temurun tanpa memiliki surat kepemilikan resmi, terutama setelah Israel menangguhkan prosedur pemukiman tanah yang ada di bawah pemerintahan Ottoman, Mandat Inggris, dan Yordania setelah pendudukan Israel di Tepi Barat pada tahun 1967.
(isa/bac)
[Gambas:Video CNN]