Senin, 20 Juli 2026 - 11:03 WIB
Jakarta, VIVA – PT Pos Indonesia (Persero) resmi memiliki nakhoda baru. Pemegang saham menetapkan M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama perseroan melalui keputusan terbaru yang juga diikuti perombakan struktur direksi serta perubahan nomenklatur sejumlah jabatan strategis.
Baca Juga
Keputusan tersebut tertuang dalam Ketetapan Pemegang Saham PT Pos Indonesia Nomor 343 Tahun 2026. Dalam keputusan itu, pemegang saham mengukuhkan pemberhentian Daud Joseph dari jabatan Direktur Utama dan mengangkat M. Iskandar Kunaefi sebagai penggantinya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain pergantian pimpinan tertinggi perusahaan, keputusan tersebut juga mengatur perubahan susunan direksi yang bertujuan menyesuaikan struktur organisasi perusahaan.
Baca Juga
M. Iskandar Kunaefi Resmi Pimpin Pos Indonesia
Penunjukan M. Iskandar Kunaefi menjadi Direktur Utama menjadi salah satu poin utama dalam keputusan pemegang saham yang diumumkan melalui keterbukaan informasi pada Senin, 20 Juli 2026.
Baca Juga
Dalam keputusan tersebut, pemegang saham juga mengangkat Rosmanidar Zulkifli sebagai Direktur Manajemen Risiko, jabatan baru yang dibentuk seiring perubahan nomenklatur direksi.
"Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: M. Iskandar Kunaefi Direktur Utama, Rosmanidar Zulkifli Direktur Manajemen Risiko," demikian bunyi diktum keempat keputusan pemegang saham yang dikutip dari keterbukaan informasi.
Dengan penetapan tersebut, M. Iskandar Kunaefi resmi memimpin PT Pos Indonesia untuk menjalankan roda perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemegang saham.
Struktur Direksi Dirombak
Selain mengangkat Direktur Utama baru, pemegang saham juga melakukan penyesuaian struktur organisasi di tingkat direksi.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah mengubah nomenklatur jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan.
Pada saat yang sama, perusahaan membentuk posisi baru, yakni Direktur Manajemen Risiko. Pembentukan jabatan tersebut membuat fungsi pengelolaan keuangan dan manajemen risiko kini dipisahkan ke dalam dua direktorat yang berbeda.
Perubahan ini turut diikuti dengan pengalihan tugas direksi yang sebelumnya mengemban dua fungsi sekaligus.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Fathul Anwar yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko kini ditugaskan sebagai Direktur Keuangan Perusahaan.
Sementara itu, jabatan Direktur Manajemen Risiko dipercayakan kepada Rosmanidar Zulkifli.
Halaman Selanjutnya
Masa Jabatan Hingga RUPS Tahunan Kelima