Senin, 3 Agustus 2026 - 18:21 WIB
Jakarta, VIVA – Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Baca Juga
Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, red notice ini diterbitkan sejak 9 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026,” kata Untung, kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2026.
Baca Juga
Sementara itu, Untung mengungkapkan, saat ini yang bersangkutan diketahui masih berada di negara Mesir dan masih berupaya dilakukan penangkapan.
“Masih (di Mesir). Masih dalam upaya (penangkapan),” terang Untung.
Baca Juga
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah, Syekh Akhmad Al Misry sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai Tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.
Trunoyudo menerangkan, hal ini telah diinformasikan kepada pelapor atau korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 di tandatangani oleh Penyidik.
Kemudian, Bareskrim Polri mengajukan permohonan red notice ke Interpol untuk memburu Al Misry.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” kata Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, Kombes Pol Ricky Purnama, kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2026.
Kemudian, dalam hal ini Polri juga berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan Al Misry.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya. Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” jelas Ricky.
tvOnenews.com/Adinda Safira
Polri Bongkar Fakta di Balik Penangkapan WN Palestina, Bukan Aktivis, tapi Buronan Terorisme
Divhubinter Polri meluruskan informasi terkait penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, yang kemudian dideportasi dari Indonesia ke Siprus.
VIVA.co.id
20 Juli 2026