Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:20 WIB
VIVA –Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkap potensi sanksi yang dapat dijatuhkan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis terkait komentar nirempati terhadap pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan.
Baca Juga
Anggota Pimpinan KKI, Mohammad Syahri, mengatakan pihaknya bersama organisasi profesi saat ini masih menelusuri kasus tersebut. Penelusuran dilakukan untuk menentukan apakah tindakan oknum yang bersangkutan termasuk pelanggaran etik, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Jadi mekanisme investigasi dugaan pelanggaran tadi apakah pelanggaran etika, pelanggaran disiplin profesi dan pelanggaran hukum itu ada proses dan mekanismenya. Nanti kami akan melihat sejauh mana ini pelanggaran apakah hanya pelanggaran etika karena virtual," kata dia dikutip dari tayangan YouTube, Jumat 7 Agustus 2026.
Baca Juga
Syahri menjelaskan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, oknum tenaga kesehatan atau tenaga medis tersebut dapat dikenai berbagai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksinya mulai dari teguran hingga pembinaan, termasuk kewajiban mengikuti pendidikan etika profesi.
"Hukumannya apa? sanksinya? sebagaimana diatur dalam peraturan ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan macam-macam apakah dia disuruh melakukan pendidikan terkait etika masing-masing profesi," sambung dia.
Baca Juga
Syahril menjelaskan, pelanggar juga dapat dikenai teguran tertulis. Pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Sementara itu, apabila terbukti melanggar disiplin profesi dengan kategori sedang atau berat, tenaga kesehatan tersebut dapat dikenai sanksi berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR).
"Kemudian ada teguran tertulis tergantung gradasinya ringan, sedang dan berat. Kalau dia masuk disiplin profesi maka itu pun ada ringan, sedang, berat. Kalau sedang-berat bisa sampai ada memberikan penonaktifan STR," kata dia.
Syahri mengatakan, durasi penonaktifan STR bervariasi, mulai dari satu hingga tiga bulan. Lamanya sanksi ditentukan berdasarkan hasil persidangan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Bisa sebulan, dua bulan tiga bulan. Ini melalui majelis disiplin profesi," kata dia.
Ia menambahkan, penonaktifan STR akan diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP). Ketika SIP dinoaktifkan, dokter yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjalankan praktik sesuai dengan durasi hukuman yang ditetapkan.
Halaman Selanjutnya
"Ada pencabutan STR apabila ada penonaktifan STR maka diikuti dengan penoaktifan SIP artinya dokter itu tidak boleh praktek dulu sesuai dengan hukumannya. Kalau satu bulan satu bulan," sambung dia.