Elephants

Ini Ketentuan Surat Rekomendasi Bagi Calon Petugas Haji Indonesia 2027

August 24, 2026

AKURAT.CO Calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M wajib memperhatikan ketentuan surat rekomendasi sebagai salah satu dokumen persyaratan pendaftaran.

Surat rekomendasi tersebut harus ditandatangani oleh pejabat atau pimpinan yang telah ditentukan sesuai dengan asal instansi maupun lembaga calon petugas.

Berikut pihak yang dapat menandatangani surat rekomendasi bagi calon petugas haji 2027:

  1. Ketua organisasi kemasyarakatan Islam minimal tingkat kabupaten/kota.

  2. Minimal pejabat eselon III Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI.

  3. Minimal pejabat eselon III kantor kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

  4. Kepala badan/lembaga negara tingkat pusat.

  5. Rektor atau pembantu rektor perguruan tinggi keagamaan Islam negeri/swasta.

  6. Ketua sekolah tinggi keagamaan Islam negeri/swasta.

  7. Pimpinan pondok pesantren yang memiliki izin resmi.

Baca Juga: Istana Bantah Tunjuk Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla di Kalimantan

Ketentuan tersebut penting diperhatikan calon peserta karena surat rekomendasi menjadi salah satu dokumen yang harus disiapkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan layanan atau formasi yang dipilih.

Selain ketentuan mengenai pihak yang berwenang menandatangani surat rekomendasi, terdapat sejumlah informasi penting lainnya dalam proses seleksi PPIH 2027.

  1. Seleksi bebas pungutan

Proses seleksi PPIH ditegaskan bebas dari gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apa pun. Karena itu, calon peserta perlu mewaspadai pihak yang menawarkan kelulusan atau meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan proses seleksi petugas haji.

2. NIK hanya untuk satu kali pendaftaran

Calon peserta juga perlu memastikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.

Karena itu, peserta perlu memastikan pilihan formasi dan seluruh data yang dimasukkan sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.

3. Kesalahan pendaftaran menjadi tanggung jawab peserta

Calon peserta diminta memastikan seluruh dokumen dan proses pendaftaran dilakukan dengan benar. Kesalahan dalam proses pendaftaran peserta menjadi konsekuensi dan tanggung jawab peserta sendiri.

Peserta sebaiknya memeriksa kembali data pribadi, pilihan layanan, dokumen persyaratan, serta surat rekomendasi sebelum melakukan submit pendaftaran.

4. Keputusan panitia bersifat mutlak

Dalam ketentuan seleksi, keputusan panitia disebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Karena itu, calon peserta perlu mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal.

Baca Juga: Ini Dokumen Wajib yang Harus Dimiliki Calon Petugas Haji 2027

Dengan adanya ketentuan tersebut, calon petugas haji 2027 perlu memastikan surat rekomendasi tidak hanya tersedia, tetapi juga ditandatangani oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan. Selain itu, peserta perlu menghindari praktik percaloan atau pungutan dalam proses seleksi.

Sumber: Kementerian Haji dan Umrah RI.