Berdasarkan informasi yang dimuat detikSulsel dengan mengacu pada laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, berikut dokumen yang perlu disiapkan calon petugas haji bidang kesehatan.
1. KTP
Calon petugas wajib memiliki dan mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen identitas kependudukan.
2. Surat Tanda Registrasi
Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi salah satu dokumen wajib bagi tenaga kesehatan sesuai dengan bidang atau peminatan yang didaftarkan.
3. Surat Izin Praktik
Tenaga medis tertentu, termasuk dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi, wajib melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka, Ini Jadwal, Formasi, dan Syaratnya
Bagi yang sedang dalam proses perpanjangan SIP, pendaftar dapat melampirkan surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan.
4. Surat Izin dari Instansi
Calon petugas yang bekerja pada instansi pemerintah maupun swasta wajib menyiapkan surat izin dari instansi. Surat tersebut ditandatangani atasan langsung dan diketahui pimpinan instansi.
5. SK Kepegawaian Terakhir
Pendaftar juga harus melampirkan Surat Keputusan (SK) kepegawaian terakhir sebagai bukti status kepegawaian.
6. Ijazah Terakhir
Ijazah terakhir sesuai dengan peminatan tugas wajib disiapkan sebagai bagian dari verifikasi kualifikasi calon petugas.
7. SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diwajibkan khusus bagi calon petugas yang berstatus non-ASN.
8. Kartu BPJS Kesehatan
Calon petugas wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
9. Surat Pernyataan Mampu Mengoperasikan Teknologi
Pendaftar harus menyiapkan surat pernyataan bahwa dirinya mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau telepon seluler berbasis Android atau iOS.
10. Surat Pernyataan sebagai PPIH
Calon petugas wajib melampirkan surat pernyataan sebagai PPIH sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam proses seleksi.
11. SK Pengalaman Kerja
Pendaftar harus memiliki bukti pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari pimpinan instansi.
12. Surat Izin Suami
Bagi calon petugas perempuan yang telah menikah, wajib melampirkan surat izin suami secara tertulis dan bermaterai.
13. Surat Pernyataan Tidak Hamil
Calon petugas perempuan juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan tidak sedang hamil.
14. Sertifikat Kegawatdaruratan
Dokter dan perawat wajib memiliki sertifikat kegawatdaruratan resmi yang masih berlaku. Sertifikat tersebut harus diperoleh dari lembaga penerbit setelah mengikuti materi secara teori dan praktik.
15. Surat Pernyataan Sudah Berhaji
Bagi pendaftar yang telah melaksanakan ibadah haji, perlu melampirkan surat pernyataan sudah berhaji.
16. Bukti Pernah Menjadi Petugas Haji
Calon petugas yang sebelumnya pernah menjadi panitia atau petugas haji dapat melampirkan surat keputusan (SK) atau sertifikat sebagai bukti pengalaman tersebut.
Baca Juga: Istana Bantah Tunjuk Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla di Kalimantan
Selain kelengkapan dokumen, calon petugas juga harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, termasuk batas usia, pengalaman kerja, kepemilikan STR, serta persyaratan lain sesuai formasi yang dipilih.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Petugas Haji Kementerian Haji dan Umrah. Setelah membuat akun, pendaftar perlu mengisi biodata, melengkapi data pendukung, mengunggah dokumen, kemudian melakukan submit pendaftaran.
Calon petugas sebaiknya tidak menunggu mendekati batas akhir pendaftaran untuk mengunggah dokumen. Kesalahan data, dokumen tidak lengkap, atau dokumen yang masa berlakunya bermasalah dapat memengaruhi proses verifikasi administrasi.
Pendaftaran seleksi PPIH bidang kesehatan 1448 H/2027 M berlangsung hingga 26 Agustus 2026.