Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Industri keuangan syariah Indonesia kembali mencatatkan capaian penting. Otoritas Jasa Keuangan melalui Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 yang dirilis pada 6 Agustus 2026, mencatat aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp3.131,02 triliun. Angka ini tumbuh 8,56% secara tahunan dan menjadi yang tertinggi dalam sejarah pencatatan.
Capaian tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, di tengah perayaan pertumbuhan itu, terdapat agenda kepatuhan yang tidak boleh luput dari perhatian, yaitu kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Bagi industri perasuransian, waktu yang tersedia menuju 31 Desember 2026 kian terbatas. Sementara di sektor perbankan, kewajiban pemisahan tidak didasarkan pada satu kalender yang sama, melainkan dipicu oleh ambang aset masing-masing UUS.
Di sinilah letak persoalannya. Pertumbuhan aset dapat menjadi indikator kuatnya pasar, tetapi kepatuhan terhadap ketentuan hukum tetap menjadi ukuran utama. Industri tidak cukup hanya tumbuh besar, ia harus tumbuh tertib, patuh dan berkelanjutan.
Angka Besar, Tanggung Jawab Besar
LPKSI 2025 memperlihatkan penguatan pada hampir seluruh segmen industri. Aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen secara tahunan. Aset pasar modal syariah, di luar kapitalisasi saham syariah, mencapai 1.875,25 triliun dengan pertumbuhan 8,18 persen.
Pada sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah, aset perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tumbuh 10,59 persen menjadi Rp74,27 triliun. Sementara itu, aset lembaga pembiayaan, modal ventura dan lembaga keuangan mikro syariah bertumbuh 10,29 persen menjadi Rp124,51 triliun.
Secara agregat, data tersebut menegaskan bahwa keuangan syariah bukan lagi sekadar pelengkap sistem keuangan nasional. Keuangan syariah telah berkembang menjadi salah satu pilar yang semakin relevan bagi pendalaman pasar keuangan, pembiayaan ekonomi dan perluasan layanan keuangan bagi masyarakat.
Namun pertanyaan pentingnya bukan hanya seberapa besar aset yang berhasil dihimpun. Pertanyaan yang tidak kalah mendasar adalah : apakah struktur kelembagaan di balik pertumbuhan itu telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku?
Dua Rezim yang Berbeda
Pembahasan mengenai spin off UUS kerap disederhanakan seolah-olah seluruh sektor menghadapi batas waktu yang sama. Padahal, rezim hukumnya berbeda antara sektor perasuransian dan sektor perbankan. Perbedaan ini penting dipahami agar publik, pelaku usaha maupun pemangku kepentingan tidak keliru membaca sumber kewajiban, mekanisme dan risiko kepatuhannya.
Untuk sektor perasuransian, pasal 52 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengubah ketentuan dalam Undang-undang perasuransian, kemudian ditindaklanjuti melalui POJK Nomor 11 tahun 2023, menetapkan kewajiban pemisahan UUS dengan tenggat yang berlaku seragam yaitu paling lambat 31 Desember 2026.
Perlu dicatat, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 telah diubah melalui Undang-undang Nomor 4 tahun 2026, namun perubahan ini tidak mengubah substansi Pasal 52 UU P2SK yang mengatur pemisahan UUS pada usaha perasuransian.
Artinya, seluruh perusahaan perasuransian yang memenuhi kriteria kewajiban pemisahan berada dalam satu waktu hitung mundur yang sama. Tenggat tersebut bersifat kolektif dan tidak bergantung pada kapan aset UUS suatu Perusahaan mencapai ukuran tertentu.
Adapun di sektor perbankan, pengaturannya berbeda. POJK Nomor 12 Tahun 2023, sebagai tindak lanjut Pasal 68 UU P2SK, tidak menetapkan satu tanggal akhir yang berlaku bagi seluruh bank umum konvensional yang memiliki UUS. Kewajiban pemisahan muncul apabila UUS memenuhi salah satu kriteria, yaitu aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total asset induknya dan/atau jumlah aset UUS sedikitnya paling sedikit Rp50 triliun.
Pembedaan ini bukan sekadar persoalan teknis regulasi. Kita jadi bisa memahami bahwa risiko kepatuhannya berbeda. Sektor asuransi menghadapi hitung mundur kolektif menuju akhir 2026 sedangkan sektor perbankan menghadapi kewajiban yang bergerak secara individual, mengikuti perkembangan aset UUS masing-masing bank.
Potret Kepatuhan : Percepatan Nyata, Pekerjaan Belum Tuntas
Di sektor perasuransian, tantangan kepatuhan terlihat cukup nyata. Menurut Iwan Pasila, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, pada februari 2026 terdapat 28 perusahaan yang telah mengajukan aplikasi spin off UUS, dan per 24 Februari 2026 baru tiga perusahaan yang telah menyelesaikan proses pemisahan.
Memasuki pertengahan tahun, situasinya membaik. Hingga 27 Juli 2026, sebanyak 41 perusahaan Asuransi telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Sebanyak 23 perusahaan memilih mendirikan entitas syariah baru, sedangkan 18 perusahaan memilih mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Secara kumulatif, 15 perusahaan telah menyelesaikan pemisahannya. Lima perusahaan menempuh skema pendirian perusahaan baru dan 10 perusahaan menyelesaikan pemisahan melalui pengalihan portofolio. Dibanding posisi Februari, angka ini tentu menunjukkan lonjakan yang sangat berarti.
Percepatan tersebut patut diparesiasi. Artinya, pelaku usaha mulai menangkap bahwa spin off bukan lagi sekadar rencana jangka panjang. Ia telah menjadi agenda mendesak yang harus menjadi fokus para direksi, komisaris, pemegang saham, aktuaria, hingga manajemen risiko.
Namun apresiasi tidak boleh berubah menjadi rasa aman yang prematur. Sebab, dari 41 perusahaan yang telah menyampaikan rencana, baru 15 yang benar-benar
selesai. Masih ada 26 perusahaan yang berada di fase proses, sementara tenggat 31 Desember 2026 tinggal menghitung bulan. Dengan kata lain, titik krusial justru ada di paruh kedua tahun ini.
Ini Masalah Hukum, Bukan Sekadar Strategi Bisnis
Pemisahan UUS sering dilihat semata-mata sebagai agenda korporasi. Seolah-olah ia hanya menyangkut efisiensi usaha, struktur modal, perpindahan protofolio, atau strategi pengembangan pasar. Cara pandang seperti itu terlalu sempit.
Spin off adalah pelaksanaan norma hukum. Ia lahir dari perintah undang-undang dan diterjemahkan lebih lanjut melalui peraturan OJK. Karena itu, pelaksanaannya tidak dapat diposisikan sebagai pilihan bisnis yang bisa dipercepat atau diperlambat sesuai preferensi manajemen.
Dalam perspektif efektivitas hukum, sebuah norma tidak cukup hanya di atas kertas. Soerjono Soekanto mengingatkan bahwa bekerjanya hukum dipengaruhi oleh substansi hukumnya, struktur penegaknya, sarana pendukung, masyarakat dan budaya hukum.
Jika kerangka tersebut diterapkan pada pemisahan UUS, persoalannya tidak terletak pada kekosongan regulasi. UU P2SK telah berlaku, POJK telah diterbitkan sejak 2023 dan skema pemisahan telah tersedia, baik melalui pendirian entitas baru maupun pengalihan potofolio.
Titik ujinya kini berada pada kesiapan internal dan budaya kepatuhan mereka. Dengan kata lain, yang dipertaruhkan bukan lagi kejelasan aturan, melainkan kesungguhan untuk melaksanakannya secara tepat waktu.
Ketegasan OJK untuk tidak memberikan perpanjangan tenggat perlu dibaca sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan hukum, dimana penegakan haruslah memberikan kepastian.
Gustav Radbruch mengajarkan bahwa hukum mengemban tiga nilai dasar yaitu : keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam situasi di mana ketiganya berbenturan, kepastian hukum acapkali harus didahulukan agar hukum tetap bisa dipercaya.
Memberi kelonggaran waktu kepada segelintir pelaku usaha, betapa pun berat alasannya, berarti mengorbankan kepastian bagi seluruh industri yang sudah patuh terlebih dulu. Itulah mengapa ketegasan OJK bukan kekakuan birokratis, melainkan konsekuensi logis dari kepastian hukum itu sendiri.
Fondasi kepercayaan, Bukan Sekadar Formalitas Administratif.
Yang tidak kalah penting, ketegasan tersebut harus juga disertai mitigasi yang matang, bila sisa (sekitar 26) perusahaan asuransi benar-benar gagal memenuhi kewajiban dan izin unit syariahnya dicabut, dampaknya bukan hanya pada perusahaan tersebut, melainkan pada nasabah pemegang polis syariah yang produknya bergantung pada kelangsungan unit tersebut.
Karena itu, spin off bukan sekadar kepatuhan administratif, ia menyangkut tanggung jawab lembaga keuangan kepada nasabah, investor, dan masyarakat yang menitipkan dana serta kepercayaannya. Hal ini semakin penting ketika pemisahan dilakukan melalui pengalihan portofolio.
Masyarakat berhak tahu kepada siapa portofolio dialihkan, bagaimana hak pemegang polis dijamin, apakah manfaat polis tetap sama, dan siapa yang bertanggung jawab bila persoalan muncul di masa transisi. Transparansi di sini bukan formalitas publikasi, melainkan instrumen perlindungan konsumen sekaligus penyangga kepercayaan publik terhadap seluruh ekosistem keuangan syariah.
Penutup: Rekor Boleh Dirayakan, Kepatuhan Tidak Boleh Ditawar
Keberhasilan spin off pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya rencana yang diumumkan atau rapat yang diselenggarakan. Ukurannya adalah kewajiban yang tuntas sebelum tenggat, hak nasabah yang tetap terlindungi, dan hukum yang benar-benar bekerja, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
Waktu tidak akan berhenti menunggu kesiapan internal. Sampai pengalihan portofolio dan pendirian entitas baru benar-benar rampung, 26 perusahaan asuransi syariah yang masih dalam proses membawa nasib jutaan pemegang polis dalam status menggantung.
OJK sudah menegaskan tidak akan memberi keringanan tenggat, dan itu langkah yang benar. Rekor Rp3.131,02 triliun boleh jadi kebanggaan hari ini. Tapi ekosistem keuangan syariah baru benar-benar teruji ketika kepatuhan tidak lagi meninggalkan pekerjaan rumah yang tersisa.
Wallahu a'lam bishawwab
(miq/miq)