AKURAT.CO Pemerintah Indonesia memperkuat upaya repatriasi benda budaya yang dibawa secara ilegal ke luar negeri, baik akibat penjarahan pada masa kolonial maupun perdagangan ilegal.
Dalam upaya tersebut, Indonesia menjalin kerja sama dengan sejumlah negara, termasuk Belanda dan Amerika Serikat.
Kerja sama dengan AS diarahkan untuk mengembalikan benda budaya asal Indonesia yang berada secara ilegal di wilayah hukum negara tersebut.
Upaya itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah AS yang berkomitmen memerangi perdagangan ilegal benda budaya.
Sejumlah institusi keamanan AS, seperti District Attorney of New York, Homeland Security, dan Federal Bureau of Investigation (FBI), telah mengembalikan artefak asal Indonesia yang masuk secara ilegal.
Artefak tersebut diserahkan kepada perwakilan diplomatik Indonesia di AS maupun langsung kepada pemerintah Indonesia.
Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah penyerahan lima artefak Papua yang merupakan warisan Suku Dani, Suku Asmat, dan masyarakat di Danau Sentani. Artefak itu diserahkan Direktur FBI kepada Presiden RI beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Buka Pameran Perangko Pendiri Bangsa di Palembang
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan, proses tersebut menunjukkan Indonesia dipandang sebagai mitra penting dan setara dalam upaya memerangi perdagangan ilegal benda budaya, termasuk benda cagar budaya dan objek yang diduga sebagai cagar budaya.
"Proses ini menegaskan kedaulatan budaya yang sedang dibangun oleh Indonesia, karena sebuah bangsa yang besar tidak akan membiarkan hak milik hilang tanpa diketahui," ujar Fadli Zon, Senin (10/8/2026).
Fadli mengatakan seluruh benda budaya yang berhasil direpatriasi akan menjadi koleksi negara dan dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan membuka akses bagi generasi penerus untuk melihat langsung bukti sejarah leluhur.
"Dan setiap yang kembali adalah warisan yang dijaga oleh negara untuk kepentingan generasi yang akan datang," katanya.