Elephants

Indonesia Dorong ASEAN Perkuat Kerangka Hukum Perhutanan Sosial, Kemenhut Jadi Tuan Rumah Forum Regional

August 5, 2026

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI mendorong penguatan kerangka hukum perhutanan sosial di kawasan Asia Tenggara melalui forum Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks yang digelar di Jakarta pada 4–5 Agustus 2026.

Forum yang mempertemukan perwakilan 11 negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, serta pemangku kepentingan sektor kehutanan Indonesia itu membahas arah kebijakan, praktik implementasi, hingga tantangan pengelolaan perhutanan sosial di tingkat regional.

Penyelenggaraan forum ini juga menjadi bagian dari penguatan kerja sama ASEAN dalam membangun tata kelola perhutanan sosial yang lebih efektif, transparan, dan melibatkan masyarakat.

Agenda tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat program perhutanan sosial sebagai salah satu strategi pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menempatkan masyarakat sebagai mitra utama dalam menjaga kelestarian hutan melalui pemberian akses kelola yang legal, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan kelembagaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Marcus Octavianus Susatyo, mengatakan kerja sama perhutanan sosial di tingkat ASEAN terus berkembang melalui forum regional, penyusunan pedoman bersama, dan pertukaran pengetahuan antarnegera.

"Kolaborasi ini menjadi fondasi penting untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan aspirasi regional, memperkuat kepastian tenurial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan," kata Marcus di Jakarta, Rabu, 5 Agustus.

Selama dua hari pelaksanaan, para peserta bertukar pengalaman mengenai perkembangan kebijakan, inovasi, praktik baik, dan hambatan dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perhutanan sosial di masing-masing negara.

Pedoman ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks sendiri dikembangkan oleh ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF) bersama RECOFTC dan ClientEarth sejak 2019. Pedoman tersebut menjadi acuan bersama untuk memperkuat aspek hukum dan kelembagaan perhutanan sosial di Asia Tenggara, termasuk memperluas akses masyarakat adat dan komunitas lokal terhadap skema perhutanan sosial.

Forum tahun ini merupakan kelanjutan dari proses penguatan kapasitas yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, lokakarya regional mengidentifikasi berbagai prioritas implementasi pedoman di tingkat nasional.

Sementara pada 2025, Indonesia menyelenggarakan pelatihan nasional bagi instansi kehutanan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan mengidentifikasi kendala prosedural dalam pelaksanaan program perhutanan sosial.

Dalam forum tersebut, masing-masing delegasi negara memaparkan perkembangan, capaian, dan tantangan implementasi perhutanan sosial di negaranya.

Pembahasan mencakup pembaruan regulasi, model implementasi yang dapat direplikasi, penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan prosedur perizinan, pendampingan kelompok masyarakat, hingga pengembangan akses pasar bagi usaha perhutanan sosial.

Perwakilan ClientEarth untuk Jepang dan Asia Tenggara, Azam Hawari, menilai forum regional seperti ini penting untuk mempercepat pembelajaran antarnegera dalam menghadapi persoalan implementasi di lapangan.

"Tidak ada satu negara yang memiliki seluruh jawaban. Karena itu, forum ini menjadi penting untuk saling belajar, berbagi pengalaman, dan menemukan solusi yang dapat diterapkan sesuai dengan konteks masing-masing negara," jelasnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+