Elephants

INDEF sebut PFII syariah menjadi daya tawar pembeda

August 7, 2026

Jakarta (ANTARA) - Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nur Hidayah mengatakan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) syariah dapat menjadi daya tawar dan menjadi pembeda dibandingkan yang lain.

"Syariah kandidat pembeda terkuat yang kita punya," kata Prof Nur Hidayah pada saat diskusi publik bertema PFII Syariah: Siapkah Indonesia Menjadi Pusat Keuangan Syariah Internasional? di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Undang-undang PFII yang telah disahkan pada pertengahan Juli 2026 tersebut sudah sah dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Untuk itu kata Prof. Nur Hidayah yang paling menentukan saat ini adalah tentang isi undang-undang tersebut, apalagi pemerintah belum mengunci arah peraturan tersebut, sehingga masih terbuka

"Di sinilah momentum kita untuk memanfaatkan. Momentum untuk PFII syariah masih sangat terbuka," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa ketika PFII hanya mengandalkan kelonggaran seperti rendahnya pajak, mudahnya aturan, maka pemerintah sedang membangun model bisnis yang secara struktural rapuh.

Karena kata Nur Hidayah, model bisnis atau arah seperti itu dapat dilakukan di negara lain yang bisa lebih rendah dan mudah bagi para investor.

"Syariah kandidat pembeda terkuat, tapi memang statusnya di undang-undang masih sekedar pengakuan, bukan institusionalisasi disebut dalam daftar kegiatan usaha, bukan berarti rezim hukum," katanya.

Sedangkan investor global kata dia, memberi kepastian dan kepastian tidak dijual di level peraturan pemerintah, oleh karena itulah INDEF ingin merekomendasikan penguatan norma syariah dan juga menuntut penguatan rezim integritas agar posisi lebih kuat.

"Sehingga PFII Indonesia dengan value profession syariah itu menawarkan pusat finansial internasional yang dikelola baik dan kemudian bisa menarik potensi investasi global," katanya.

Pewarta : Khaerul Izan
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026