Elephants

Imigrasi Semarang medeportasi dua warga negara China yang terjaring razia di KIK

September 9, 2026

Imigrasi Semarang medeportasi dua warga negara China yang terjaring razia di KIK

Rabu, 9 September 2026 15:41 WIB

Image Print

Petugas mengawal warga negara China yang diseportasi melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (5/9/2026). (ANTARA/HO-Imigrasi Semarang)

Semarang (ANTARA) - Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, medeportasi dua warga negara China yang terjaring dalam operasi pengawasan orang asing di Kawasan Industri Kendal (KIK).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Haryono Susilo di Semarang, Rabu, mengatakan, dua warga negara China, CB dan ZJ, diduga melanggar izin tinggal yang dikantonginya.

"Dua warga asing ini mengantongi Izin Tinggal Kunjungan," katanya.

Namun, lanjut dia, keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

Dalam operasi pengawasan di Kawasan Industri Kendal, menurut dia, terdapat 505 warga negara asing yang diperiksa legalitas keimigrasiannya.

Ia menegaskan Imigrasi Semarang berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten.

Ia menuturkan setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.

"Kami terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Semarang," katanya.

Ia mengatakan penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga tertib keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Semarang mendeportasi empat warga China buronan pemerintah

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.