Imigrasi Jayapura ungkap penyalahgunaan izin tinggal dua WN China
Jumat, 21 Agustus 2026 13:06 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura melakukan konferensi pers terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal WN China di Kota Jayapura, Papua, Kamis (20/8/2026). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura
Jayapura, Papua (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga negara (WN) China selama berada di wilayah Papua.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Samuel Toba di Jayapura, Papua, Kamis, mengatakan kedua WN China tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial YH (32) dan NZ (26).
“Keduanya terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai, di mana kedatangannya untuk berlibur dan mengunjungi sejumlah tempat wisata di Papua," katanya.
Namun, lanjut dia, petugas menemukan sejumlah foto dan video yang menunjukkan bahwa YH mengikuti kegiatan berburu bersama masyarakat setempat.
"Dan dalam dokumentasi tersebut terlihat aktivitas perburuan sejumlah satwa yang dilindungi, antara lain burung kasuari dan kuskus," ujarnya.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura pada 30 Maret 2026 mengenai keberadaan WNA asal China yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal.
"Kemudian pada 27 Juli 2026, tim intelijen keimigrasian memperoleh informasi dan petunjuk yang lebih akurat. Petugas kemudian melakukan penelusuran serta menganalisis sejumlah bukti digital, termasuk video yang diunggah melalui media sosial," ungkap Samuel.
Dia menyampaikan dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas kedua WNA tersebut di wilayah Papua dan melakukan pengawasan serta pendalaman secara intensif.
Keduanya akhirnya diamankan pada 14 Agustus 2026 di wilayah Jayapura dan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk menjalani pemeriksaan terkait identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal serta aktivitas selama berada di Indonesia.
"Atas pelanggaran tersebut kami menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap keduanya," ujar Samuel.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026