Ambon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Maluku, mendekatkan layanan paspor kepada masyarakat melalui program Eazy Passport dengan membuka pelayanan jemput bola pada momentum DPRD Kota Expo 2026 di Ambon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Eben Rifqi Taufan di Ambon, Jumat (4/9), mengatakan layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat memperoleh paspor tanpa harus selalu mendatangi kantor Imigrasi.
"Yang pertama karena kami ingin mendekatkan dengan masyarakat. Kami berharap dengan adanya keramaian atau kegiatan seperti ini, ketika masyarakat membutuhkan paspor, kami datang. Jadi tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor, kami langsung jemput ke sana," kata dia.
Menurut dia, layanan Eazy Passport tidak hanya dilakukan dalam kegiatan tertentu, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara kolektif oleh instansi pemerintah, perusahaan, maupun kelompok masyarakat.
Pelayanan kolektif tersebut dapat diajukan dengan sedikitnya 15 pemohon. Setelah memenuhi ketentuan, petugas Imigrasi Ambon dapat mendatangi lokasi yang ditentukan untuk memberikan pelayanan paspor.
Eben mengatakan kemudahan layanan tersebut diharapkan meningkatkan akses masyarakat terhadap dokumen perjalanan, terutama bagi warga yang memiliki kebutuhan perjalanan ke luar negeri.
Untuk tarif, pembuatan paspor mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Paspor dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp650 ribu, sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu.
"Pembayaran dilakukan melalui bank. Pemohon akan mendapatkan kuitansi dan pembayaran dapat dilakukan menggunakan layanan perbankan, termasuk mobile banking melalui telepon seluler," ujarnya.
Bagi pemohon yang baru kali pertama membuat paspor, dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Sementara untuk penggantian paspor lama, pemohon perlu membawa KTP dan paspor sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Eben menyebut permohonan paspor di Ambon masih banyak digunakan masyarakat untuk kebutuhan perjalanan ibadah, khususnya umrah dan haji, selain berbagai keperluan perjalanan lainnya ke luar negeri.
Pada 2026, ia menyebut permohonan paspor masih relatif stabil, meskipun terdapat kecenderungan penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi itu, kata dia, salah satunya dipengaruhi pemberlakuan paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun sehingga pemegang paspor tidak perlu melakukan penggantian dalam waktu dekat.
"Kalau banyak yang menggunakan 10 tahun, otomatis 10 tahun lagi. Jadi kalau dihitung-hitung memang agak menurun, tapi tidak signifikan dan tidak drastis," katanya.
Selain mendekatkan layanan melalui Eazy Passport, Imigrasi Ambon mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan paspor.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat melakukan pendaftaran, mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, memilih kantor Imigrasi, serta menentukan jadwal pelayanan sesuai ketersediaan.
"Kami mengajak masyarakat Ambon yang ingin ke luar negeri dan ingin membuat paspor, silakan menggunakan aplikasi M-Paspor untuk menentukan sendiri hari dan waktunya," tutur dia.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.