Jakarta -
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah memperketat skrining kesehatan bagi dokter yang akan mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Usulan itu mencuat setelah rentetan kasus meninggalnya enam dokter internsip sepanjang 2026 yang memicu evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.
Wakil Ketua Umum IDI Wiweka mengatakan pemeriksaan kesehatan dokter internsip perlu dilakukan lebih komprehensif, tidak hanya mencakup kondisi fisik dan mental, tetapi juga tes penyalahgunaan narkoba hingga penyakit menular seksual (PMS).
"Terkait skrining kesehatan kami sudah mengusulkan untuk lebih mendalam. Salah satunya adalah pemeriksaan narkoba, bebas narkoba. Tidak menutup kemungkinan ini bisa terjadi karena para dokter baru lingkungannya berbagai macam, banyak sekali jenis lingkungan yang mereka hadapi," ujar Wiweka dalam konferensi pers Rabu (29/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dokter muda berpotensi terpapar berbagai risiko selama menjalani pendidikan maupun praktik di lapangan. Karena itu, pemeriksaan dini dinilai penting untuk memastikan mereka benar-benar siap menjalankan tugas pelayanan kesehatan.
"Jadi tidak menutup kemungkinan terpapar dengan hal-hal seperti itu. Kemudian juga pemeriksaan kesehatan jiwa dan penyakit kronis, salah satunya adalah penyakit-penyakit menular seksual. Ini menjadi concern," lanjutnya.
Sembunyikan kutipan teks
Wiweka menegaskan kesehatan dokter merupakan bagian dari kewajiban profesi yang telah diatur dalam Kode Etik Kedokteran.
Ia merujuk Pasal 20 Kode Etik Kedokteran yang mengatur kewajiban setiap dokter untuk menjaga kondisi kesehatannya.
"Di Pasal 20 kode etik kedokteran ada dua kewajiban dokter. Dokter wajib selalu memelihara kesehatannya. Artinya, dokter yang sehat itu bisa memberikan pelayanan kesehatan yang prima. Kalau dokternya sakit tentu pelayanannya tidak bagus dan bahkan bisa mengancam nyawanya sendiri," katanya.
Usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi IDI di tengah evaluasi Program Internsip Dokter Indonesia setelah enam dokter internsip dilaporkan meninggal dunia sepanjang 2026. Selain skrining kesehatan yang lebih ketat, IDI juga sebelumnya mengusulkan pembatasan jam kerja, penguatan pendampingan, serta layanan kesehatan jiwa bagi dokter internsip guna mencegah kejadian serupa terulang.
(naf/naf)