Islamabad (ANTARA) - Majelis Hakim III Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Rabu (16/9), memutuskan untuk tetap menahan mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte di Den Haag, menurut laporan Philippine Daily Inquirer.
Duterte hadir secara langsung di hadapan ICC di Den Haag untuk pertama kalinya sejak dia dipindahkan ke pengadilan tersebut tahun lalu.Majelis hakim merujuk pada beberapa perkembangan terkini, termasuk jadwal dimulainya persidangan pada 30 November, laporan ahli medis yang ditunjuk pengadilan mengenai kelayakan Duterte untuk menjalani persidangan, serta penyerahan
bukti dan dokumen ringkasan persidangan oleh pihak penuntut.
Perkembangan-perkembangan tersebut meningkatkan kemungkinan Duterte akan menjalani persidangan.
Jika dinyatakan bersalah, dia berisiko menerima hukuman berat, yang selanjutnya memperbesar kemungkinan dia "melarikan diri dan/atau menghalangi maupun membahayakan penyelidikan atau proses pengadilan," menurut putusan setebal lima halaman tersebut.
Duterte, 81 tahun, menghadiri sidang di hadapan Majelis Hakim III ICC yang membahas persiapan persidangan mendatang, termasuk kondisi kesehatan dan kemampuannya untuk berpartisipasi dalam proses persidangan.
Tim kuasa hukum Duterte berargumen bahwa penurunan kemampuan kognitif telah memengaruhi kelayakannya untuk menjalani persidangan.
"Terkait masalah kelayakan tersebut (meskipun keputusan Majelis Hakim saat ini masih menunggu proses), Majelis Hakim berpendapat bahwa Laporan Panel tidak memuat informasi apa pun yang mengharuskan perubahan status penahanan Terdakwa," kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim menambahkan bahwa tanggapan tim pembela mengenai Duterte "tidak memberikan informasi apa pun yang merupakan fakta baru atau perubahan keadaan."
Mantan presiden tersebut hadir melalui sambungan video pada sidang perdana pada Maret 2025 dan kemudian absen dalam beberapa sidang, dengan alasan kesehatan yang disampaikan oleh tim pembelanya.
Duterte menghadapi tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan pembunuhan selama kampanye anti-narkoba yang dipimpinnya antara 2011 dan 2019, mencakup masa jabatannya sebagai wali kota Davao City dan kemudian sebagai presiden Filipina.
Persidangannya dijadwalkan dimulai pada 30 November, saat dakwaan akan dibacakan di hadapan pengadilan.
Catatan pengadilan menunjukkan bahwa pihak penuntut terus menyerahkan bukti dan dokumen terkait persidangan lainnya dalam beberapa minggu terakhir seiring berlanjutnya persiapan proses persidangan.
Duterte telah ditahan di fasilitas penahanan ICC di Den Haag sejak Maret 2025, menyusul penangkapannya di Manila dan pemindahannya ke Belanda.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICC putuskan mantan presiden Filipina Duterte tetap ditahan
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.