Elephants

IAW Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kementerian PU, Apa yang Sebenarnya Dibongkar?

August 27, 2026

Sebab, penyidik mendatangi sejumlah lokasi strategis, termasuk ruang kerja pejabat tinggi serta unit Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

"Penggeledahan bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Ketika negara melakukan tindakan upaya paksa terhadap institusi sebesar Kementerian PU, publik tentu memiliki hak untuk mengetahui arah dan perkembangan perkara tersebut," jelas Iskandar, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ketika itu, Kejati Jakarta menyebut penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kegiatan tahun anggaran 2023-2024.

Baca Juga: Periksa Pendiri IAW, KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai

Tindakan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.

Sebanyak 16 item, mayoritas dokumen, catatan dan perangkat elektronik, diamankan.

Menurut Iskandar, perkara kemudian berkembang setidaknya ke dua klaster. Pertama, perkara di Direktorat Jenderal SDA yang menyeret mantan Dirjen SDA, Dwi Purwantoro, dan Yosiandi Radi Wicaksono, dengan dugaan penerimaan uang lebih dari Rp2 miliar serta kendaraan bermotor.

Kedua, perkara di Sekretariat Ditjen Cipta Karya terkait dugaan rekayasa proyek fiktif 2023-2024 dengan dugaan kerugian negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.

"Yang terasa mengecil bukan jumlah orang yang ditetapkan tersangka. Yang terasa mengecil adalah gambaran mengenai apa sebenarnya yang dibongkar," katanya.

Baca Juga: IAW: Nasabah Bank BUMN Perlu Tahu ke Mana Uangnya Diinvestasikan

Menurut Iskandar, publik masih membutuhkan penjelasan mengenai mata anggaran yang diperiksa, jumlah paket pekerjaan, modus dugaan penyimpangan, hubungan pejabat dengan PPK, penyedia, BUMN maupun pihak swasta, serta nilai kerugian negara pada masing-masing perkara.

"Penggeledahan besar tentu menimbulkan ekspektasi besar. Maka penjelasan mengenai perkembangan perkara juga harus memiliki proporsi yang sama," ujarnya.

Namun, Kejati Jakarta tidak serta merta membuka seluruh materi penyidikan. Iskandar memahami bahwa strategi penyidik, alat bukti tertentu dan informasi yang dapat mengganggu proses pembuktian tetap harus dirahasiakan.

Yang dibutuhkan adalah akuntabilitas publik dalam batas yang wajar.

"Publik tidak meminta alat bukti dibuka seluruhnya. Publik tidak meminta strategi penyidikan diumumkan. Yang diminta adalah perkembangan perkara pada tingkat yang wajar," ujarnya.

Baca Juga: IAW Akan Serahkan Bukti Transfer ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai

Iskandar juga mengingatkan bahwa penggeledahan bukan tujuan akhir penegakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya memperoleh alat bukti untuk membangun konstruksi perkara.

Karena itu, hasil penggeledahan semestinya dapat ditelusuri perkembangannya melalui pemeriksaan saksi, audit, digital forensik, penelusuran rekening maupun pelacakan aset.

"Dalam perkara korupsi, pertanyaan terbesar bukan hanya siapa yang ditangkap. Tetapi berapa uang negara yang hilang, bagaimana uang itu keluar, siapa yang menikmati, dan berapa yang dapat dikembalikan kepada negara," jelasnya.

IAW berharap Kejati Jakarta tetap konsisten mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti, sekaligus memberikan informasi perkembangan secara proporsional. Sebab, penggeledahan, penetapan tersangka maupun penahanan bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses menuju pembuktian dan pemulihan kerugian negara.

"Jangan sampai sebuah penggeledahan yang tampak kolosal akhirnya meninggalkan kesan perkara yang justru mengecil. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap tindakan hukum negara menghasilkan kejelasan dan keadilan," pungkas Iskandar.