Bagikan:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan ulang dijadwalkan berlangsung pada Jumat 24 Juli, memunculkan pertanyaan publik apakah Febrie akan langsung ditahan setelah diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya pemanggilan ulang tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya pada Rabu 22 Juli.
"Pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis 23 Juli.
Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus menangani dugaan TPPU.
Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah Kepolisian menyerahkan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung.
Dalam penyidikan tersebut, Tim Sembilan yang terdiri dari sembilan jaksa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU pada Rabu kemarin.
Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan sehingga penyidik memutuskan menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum memastikan apakah Febrie akan langsung ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik. Hingga kini, Anang hanya menegaskan agenda pemeriksaan ulang tanpa memberikan keterangan mengenai langkah hukum lanjutan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik baru menyusul pelimpahan perkara dari Kepolisian. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Krakatau Steel, proyek PLTU, dan PT Asabri.
BACA JUGA:
Kejagung juga menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru tersebut tidak menghapus maupun mengubah status tersangka yang telah ditetapkan Kepolisian terhadap Febrie Adriansyah.
Dengan dijadwalkannya pemeriksaan ulang terhadap tersangka, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kejaksaan Agung selanjutnya, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan apabila penyidik menilai telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+