Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah (Jateng) yang juga calon ketua umum PBNU, KH Abdul Ghoffar Rozin.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menghormati mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Ketua Umum PBNU yang disepakati Muktamar ke-35 NU. Mekanisme baru dalam pemilihan ketum PBNU tersebut merupakan kehendak muktamirin.
“Ini merupakan keputusan Muktamar yang harus kita hormati bersama. Saya menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada seluruh muktamirin yang telah menjalankan proses ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Gus Rozin, Ahad (30/6/2026).
Sebelumnya, peserta Muktamar ke-35 NU menyetujui perubahan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU dari sistem one man one vote atau satu orang satu suara menjadi mekanisme AHWA. Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara setelah pembahasan di Komisi Organisasi belum mencapai kesepakatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Gus Rozin menilai keputusan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari dinamika dan tradisi musyawarah yang berkembang dalam NU. Menurut dia, perubahan mekanisme pemilihan tidak semestinya hanya dilihat dari aspek teknis, tetapi juga dari proses musyawarah yang melahirkan keputusan tersebut.
Ia mengatakan, demokrasi dalam tradisi NU tidak hanya dimaknai melalui pemilihan langsung, tetapi juga melalui musyawarah, mufakat, dan penghormatan terhadap keputusan forum tertinggi organisasi. “Bagi saya, yang paling penting adalah bagaimana keputusan ini kita terima bersama dan kemudian kita jalankan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Gus Rozin menilai, mekanisme yang disepakati tetap memberikan ruang kepada peserta Muktamar untuk terlibat dalam penjaringan calon ketua umum PBNU. Dalam mekanisme tersebut, peserta Muktamar melakukan pemungutan suara untuk memilih paling banyak lima calon ketua umum yang memenuhi persyaratan.
Lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian ditetapkan sebagai calon ketua umum PBNU untuk selanjutnya dipilih melalui mekanisme AHWA. “Cabang dan wilayah tetap memiliki kewenangan untuk ikut menentukan lima nama calon. Jadi, menurut saya, ini bukan mencederai nilai-nilai demokrasi. Ada mekanisme representasi dan musyawarah yang tetap berjalan,” ujar Gus Rozin.
sumber : Antara