Elephants

Gubernur Papua minta pemda percepat pertanggungjawaban dana Otsus

September 3, 2026

Gubernur Papua minta pemda percepat pertanggungjawaban dana Otsus

Kamis, 3 September 2026 09:31 WIB

Image Print

Gubernur Papua Mathius D Fakhiri. ANTARA/Qadri Pratiwi

Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Mathius D Fakhiri meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayah itu mempercepat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) agar penyaluran tahap berikutnya dapat segera dilakukan.

"Pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi salah satu syarat penting dalam proses penyaluran dana Otsus tahap berikutnya," katanya di Jayapura, Rabu.

Dia mengatakan semua pimpinan daerah sudah mengetahui mekanisme bahwa apa yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu sehingga tahap berikutnya dapat dicairkan.

"Untuk itu kami minta hal ini diperhatikan baik-baik jangan sampai tahap berikutnya terlambat," ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, pihaknya telah menyelesaikan sejumlah proses terkait penyaluran dana Otsus tahap kedua dan berharap tahapan berikutnya dapat segera berjalan.

"Kami berharap tahap ketiga dan tambahan itu bisa berjalan beriringan sehingga pada akhir tahun, paling lambat November, semuanya sudah dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Dia optimistis pemerintah kabupaten dan kota akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dan menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

"Apalagi pemanfaatan dana Otsus memiliki sejumlah sektor prioritas, terutama pendidikan dan kesehatan. Di mana untuk kedua sektor tersebut menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam penggunaan dana Otsus," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah se-Tanah Papua segera mempercepat penyaluran dana otonomi khusus tahap II tahun anggaran 2026.

"Penyaluran dana otsus tahap II sebesar 45 persen seharusnya dilakukan paling lambat pada Juni, tetapi hingga akhir Agustus masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskannya," katanya.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026