Elephants

Gubernur Gusnar Dorong Perizinan Usaha di Gorontalo Lebih Mudah dan Pasti |Republika Online

October 6, 2026

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO, – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mendorong agar proses perizinan usaha di daerah menjadi lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat serta pelaku usaha. Dorongan ini diwujudkan melalui perubahan regulasi daerah terkait penyelenggaraan perizinan berusaha.

Gusnar menegaskan bahwa kepastian waktu penyelesaian perizinan sangat krusial untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik. Ia menilai, ketiadaan batas waktu yang jelas selama ini telah merugikan masyarakat dan pelaku usaha dari sisi akuntabilitas.

“Selama ini batas waktu penyelesaian perizinan itu belum diatur sehingga akuntabilitas tata kelola dari segi waktu merugikan publik. Nah, pada perda ini diatur ketentuannya,” kata Gusnar saat dikonfirmasi di Gorontalo, Selasa.

Pengaturan batas waktu ini menjadi salah satu substansi penting dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Perluasan Cakupan Sektor Usaha

Menurut Gusnar, penyesuaian regulasi ini secara keseluruhan diarahkan untuk memberikan kemudahan investasi. Hal ini dilakukan dengan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan.

“Semua ini diarahkan untuk kemudahan investasi. Ada izin yang diatur pemerintah pusat, tetapi ada juga izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan terkait dengan investasi akan diatur melalui rancangan perda ini,” ujarnya.

Selain memberikan kepastian waktu, rancangan perubahan perda tersebut juga menyederhanakan proses perizinan. Cakupan sektor usaha yang diatur pun diperluas secara signifikan, dari sebelumnya hanya 16 sektor menjadi 22 sektor. Sektor-sektor baru yang masuk dalam aturan ini antara lain mencakup ekonomi kreatif dan perkoperasian.

Tidak hanya sektor, jenis usaha yang diatur berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga mengalami peningkatan drastis. Jika sebelumnya hanya mencakup sekitar 600 jenis usaha, kini diperluas menjadi sekitar 1.600 jenis usaha.

Gusnar berharap, dengan adanya perubahan regulasi ini, ruang usaha bagi masyarakat akan semakin luas. Lebih dari itu, ia optimistis aturan baru ini dapat menciptakan pelayanan perizinan yang lebih memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha dan investor yang ingin menanamkan modalnya di Gorontalo.

Sebelumnya, substansi perubahan perda tersebut telah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-111 dengan agenda pembicaraan tingkat I pada Senin (5/10).

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara