Gubernur Fakhiri minta seluruh BLUD di Papua segera lengkapi regulasi PBJ
Kamis, 17 September 2026 11:17 WIB
Foto bersama kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan PBJ Desa dan BLUD se-Tanah Papua bertempat Aula Kantor Gubernur Papua Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9). ANTARA/HO- Pemprov Papua
Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri meminta seluruh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di wilayah setempat segera melengkapi regulasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) hal ini dilakukan guna mengatur agar tata cara pengadaan bisa lebih fleksibel.
“Dengan karakteristik dan kondisi geografis Papua maka membutuhkan regulasi PBJ yang sederhana, operasional, serta mampu mengakomodasi potensi dan sumber daya lokal,” katanya saat menghadiri kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan PBJ Desa dan BLUD se-Tanah Papua di Kantor Gubernur Papua, Rabu (16/9).
Menurut Fakhiri, berdasarkan pemetaan awal di mana baru Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom yang memiliki peraturan kepala daerah khusus mengenai PBJ desa.
“Oleh sebab itu saya minta seluruh BLUD di kabupaten dan kota segera melengkapi regulasi PBJ,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk itu tata kelola pengadaan barang dan jasa pada BLUD di Papua masih perlu diperkuat terutama pada sektor Kesehatan di mana keberadaan regulasi tersebut penting untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan.
“Di Provinsi Papua sendiri terdapat 18 BLUD sektor kesehatan, terdiri atas 11 rumah sakit umum, satu rumah sakit khusus jiwa, dan enam puskesmas. Namun berdasarkan regulasi khusus PBJ BLUD yang teridentifikasi baru RSUD Abepura,” katanya lagi.
Dia menambahkan ke depan pihaknya akan meminta semua peraturan berkaitan dengan BLUD sudah ada dan tidak ada lagi kendala karena ini untuk peningkatan pelayanan.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Muhammad Arif Supriyanto mengatakan dari 56 BLUD yang teridentifikasi di enam provinsi, baru empat yang tercatat memiliki regulasi dan memanfaatkan fleksibilitas pengadaan.
“Berdasarkan data kami di mana per Maret 2026, sebanyak 92,8 persen kabupaten/kota telah memiliki regulasi PBJ desa, namun 20,9 persen masih belum selaras dengan ketentuan terbaru. Tanah Papua juga menjadi salah satu lokus prioritas Program Pengukuran Tingkat Kematangan PBJ Desa 2027,” katanya.
Menurut Arif, oleh sebab itu melalui kegiatan ini diharapkan ada komitmen bersama serta kolaborasi untuk membangun tata Kelola yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“PBJ merupakan instrumen pembangunan untuk memastikan anggaran menghasilkan barang, jasa, infrastruktur, dan pelayanan publik yang tepat mutu, biaya, waktu, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026