Elephants

Grup Riset Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret sosialisasi edukasi siswa SMP tentang kehati-hatian ber-media sosial

July 14, 2026

Grup Riset Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret sosialisasi edukasi siswa SMP tentang kehati-hatian ber-media sosial

Selasa, 14 Juli 2026 19:46 WIB

Image Print

Grup Riset Hukum Pidana dan Kearifan Lokal, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengedukasi siswa di SMP 1 Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Aris Wasita

Karanganyar (ANTARA) - Grup Riset Hukum Pidana dan Kearifan Lokal, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengedukasi siswa di SMP 1 Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah soal bijak bermedia sosial, dalam rangka pengabdian kepada masyarakat khususnya sosialisasi hukum.

Ketua Grup Riset Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum., di sela kegiatan, Selasa mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan disiplin keilmuan hukum kepada masyarakat luas.

“Setiap tahun ada kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh kampus. Khusus hari ini, kami dari grup riset hukum pidana dan kearifan lokal mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan mengambil tema seputar tindak pidana dalam bermedia sosial. Kami menyesuaikan materi ini dengan tingkat pemahaman anak-anak usia SMP,” katanya.

Menurut dia, edukasi mengenai penggunaan teknologi informasi sangat krusial bagi anak usia remaja. Di era digital saat ini, hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak, aktif menggunakan media sosial. Meski demikian, dikatakannya, keaktifan tersebut seringkali tidak dibarengi dengan pemahaman yang cukup mengenai batasan hukum dan etika digital.

“Siswa saat ini sangat aktif terhadap teknologi, tetapi banyak yang hanya sekadar menggunakan tanpa paham mana yang benar dan salah. Kami ingin mereka paham agar tidak melakukan tindakan seperti menghina atau menipu orang lain, dan di sisi lain, mereka juga jangan sampai menjadi korban kejahatan siber,” katanya.

Pada kesempatan itu, materi edukasi disampaikan kepada para siswa dengan sederhana dari mata kuliah formal yang ada di Fakultas Hukum UNS, seperti Hukum Internet dan *Cyber Crime* atau Tindak Pidana Teknologi Informasi.

Dengan demikian, diharapkan aspek hukum yang kompleks dapat dicerna dengan mudah oleh anak-anak/remaja.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga menekankan pentingnya kelompok usia SMP menjadi target utama sosialisasi ini. Secara psikologis, anak usia SMP berada dalam masa peralihan menuju remaja yang ditandai dengan rasa ingin tahu dan semangat belajar yang sangat tinggi.

Namun, rasa ingin tahu tersebut bagaikan pisau bermata dua yang dapat membawa dampak negatif jika terpapar pengaruh eksternal yang buruk dari internet.

“Di media sosial semua hal ada, baik yang positif maupun negatif. Jika dulu anak-anak lebih banyak belajar dari lingkungan sosial fisik, kini sebagian besar waktu dan informasi mereka dapatkan dari media sosial, atau yang biasa disebut lingkungan netizen (warganet),” katanya.

Dengan mendapatkan edukasi tersebut, ia berharap generasi muda dapat lebih bijak, waspada, dan beretika dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk menghindari konsekuensi hukum pidana siber di masa depan.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.