Elephants

Gara-gara rebutan antrean sate taichan, anggota TNI AD tewas dikeroyok 7 orang - ANTARA News Bengkulu

July 25, 2026

Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, mengungkap motif kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian terhadap anggota TNI AD berinisial ABS (21), di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (19/7).

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Sabtu mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap tujuh orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, ditemukan fakta dalam insiden maut itu dipicu oleh perebutan antrean pesanan sate taichan.

"Motifnya sudah saya sampaikan tadi bahwa bermula dari rebutan antrean sate taichan, kemudian kelompok pelaku dan korban cekcok dengan nada tinggi, terjadi ketersinggungan dan akhirnya memantik pemukulan korban," jelasnya.

Ia mengungkapkan, peristiwa bermula di area parkir sekitar Jalan Raya Pondok Hijau Golf, depan pertigaan Cluster Turqois, Desa Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten sekira pukul 05.45 WIB. Di mana, kedua belah pihak memesan makanan di tempat yang sama.

"Kemudian, para pelaku memesan empat porsi sate taichan, namun pihak korban mengklaim bahwa sate tersebut adalah pesanan mereka," katanya.

Kendati demikian, cekcok antar kedua pihak pun tak terhindarkan hingga situasi memanas yang berujung pada aksi pengeroyokan dan penusukan. Namun, atas situasi itu korban yang panik berusaha melarikan diri hingga jarak 500 hingga 800 meter dari lokasi kejadian.

"Karena korban ini berlatar belakang sebagai atlet lari, korban sempat berlari cukup kencang dengan jarak pelarian mencapai 500 hingga 800 meter dari lokasi kejadian awal (TKP) pengeroyokan," tuturnya.

Massa dari kelompok pelaku melakukan pengejaran secara bersama-sama yang pada akhirnya salah satu pelaku berinisial SS (31), menikam korban sebanyak 10 tusukan, terdiri dari 5 tusukan di badan bagian depan dan 5 tusukan di bagian belakang.

"Berdasarkan hasil autopsi dan olah TKP, korban mengalami 10 luka tusuk yang terdiri dari 5 tusukan di bagian depan dan 5 tusukan di bagian belakang tubuh. Senjata yang digunakan adalah pisau kecil yang memang telah disiapkan dan dibawa oleh pelaku di dalam kantong sakunya," terangnya.

Wira menambahkan, dari hasil pengembangan CCTV dan keterangan saksi, polisi sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka yang dibagi ke dalam empat klaster peran antara lain seperti peran pengejar korban yakni dilakukan oleh pelaku berinisial FN alias SM dan DR, FNK atau orang yang pertama kali memukul dan RN, AEL. Selanjutnya, peran pengejar, pemukul, dan pencuri handphone korban dilakukan oleh pelaku inisial SS dan pelaku penikaman oleh EYR.

​"Hasil tes urine terhadap para tersangka dan saksi dinyatakan negatif narkoba. Sementara itu, kami saat ini masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang masih buron dengan menggandeng jajaran Polda Metro Jaya serta unsur TNI," katanya.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 262 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan. "Untuk ancaman hukuman paling berat yaitu seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.