Elephants

Gara-gara kucing, anak dan ayah di Kapuas lukai dua tetangga

August 23, 2026

Gara-gara kucing, anak dan ayah di Kapuas lukai dua tetangga

Minggu, 23 Agustus 2026 12:07 WIB

Image Print

Dua terduga pelaku J (62) dan F (28) diamankan Polsek Selat, Polres Kapuas, setelah melakukan penganiayaan terhadap dua warga di Jalan Mawar RT 005, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (22/8/2026). ANTARA/HO-Polsek Selat

Kuala Kapuas (ANTARA) - Dua warga di Jalan Mawar RT 005, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yaitu F (28) dan J (62) yang merupakan anak dan ayah, diamankan polisi karena diduga melukai dua tetangga mereka gara-gara tidak terima ditegur perihal kucing peliharaan, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

“Kedua korban masing-masing Dedy Haryanto (51) dan Doddy Iskandar (48). Keduanya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dalam insiden yang diduga dipicu persoalan lingkungan tempat tinggal,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, melalui Kapolsek Selat, AKP Tadik di Kuala Kapuas.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula ketika terduga pelaku F ditegur warga karena memelihara kucing yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar, terutama akibat kotoran dan suara kucing.

Teguran tersebut kemudian memicu emosi pelaku. F diduga menyerang rumah seorang warga yang dikenal dengan nama Anang. Setelah itu, korban Dedy menegur pelaku.

"Setelah ditegur, pelaku langsung emosi dan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang secara berulang kali," katanya.

Akibat serangan tersebut, Dedy mengalami luka pada telapak tangan sebelah kiri dan bagian kepala sebelah kiri.

Tidak lama kemudian, Doddy datang untuk membantu Dedy. Namun, Doddy juga menjadi sasaran serangan pelaku hingga mengalami luka pada telapak tangan sebelah kiri.

Situasi kemudian semakin memanas setelah J yang merupakan ayah F, datang dan diduga ikut menyerang Doddy yang saat itu terjatuh. J diduga menusukkan pisau dari arah belakang ke bagian paha kanan korban hingga menyebabkan luka pada bagian belakang paha.

Kedua korban kemudian berupaya menyelamatkan diri. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, keduanya masih sempat dikejar dan hendak kembali diserang menggunakan parang.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berdatangan dan berusaha melerai. Sebagian warga juga langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Selat melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku, yakni J dan F di wilayah Jalan Mawar, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah samurai dengan panjang sekitar 77 sentimeter, satu bilah parang sepanjang 56 sentimeter, serta satu buah pisau dengan panjang sekitar 9 sentimeter.

Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan kedua korban mengalami luka,” demikian Tadik.

Baca juga: Bangunan SDN 1 Bunga Mawar Kapuas ludes terbakar

Baca juga: Pemkab Kapuas imbau sekolah terdampak kabut asap pangkas jam belajar

Baca juga: Pemkab Kapuas dan Pertamina bahas antrean panjang BBM di sejumlah SPBU

Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.