Elephants

Fraksi PAN Kotim: Perda Kabupaten Layak Anak perlu didukung anggaran

September 20, 2026

Fraksi PAN Kotim: Perda Kabupaten Layak Anak perlu didukung anggaran

Minggu, 20 September 2026 17:37 WIB

Image Print

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, meminta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) diikuti dengan kebijakan dan penganggaran yang benar-benar berpihak pada pemenuhan hak anak.

“Persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak merupakan wujud komitmen politik hukum yang fundamental bagi masa depan generasi muda di Bumi Habaring Hurung,” kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Minggu.

Ia menegaskan, setelah Kotim memperoleh predikat KLA kategori pertama, keberadaan regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif maupun sekadar kegiatan seremonial.

Perda KLA harus menjadi instrumen perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh anak dan masyarakat melalui berbagai kebijakan pemerintah daerah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Fraksi PAN adalah penerapan penganggaran yang berpihak kepada anak atau budgeting for children.

Keberadaan perda KLA harus dikonsolidasikan dengan alokasi anggaran yang terukur pada setiap perangkat daerah. Perlindungan anak bukan tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah saja.

“Perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan pada satu dinas teknis, tetapi harus lintas sektor, mulai penyediaan ruang publik yang ramah anak, fasilitas kesehatan inklusif, hingga mitigasi darurat bencana yang berperspektif keselamatan anak,” tegasnya.

Ia menyebut kebijakan tersebut penting karena pemenuhan hak anak mencakup berbagai aspek kehidupan. Maka dari itu, implementasi perda harus diterjemahkan dalam program konkret dan terukur di seluruh wilayah Kotim.

Fraksi PAN juga menyoroti perlunya konsistensi dalam mencegah eksploitasi anak, termasuk keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

Status KLA dinilai harus diikuti dengan langkah nyata untuk memastikan anak tidak terpaksa berada di jalan karena kondisi ekonomi maupun persoalan sosial keluarganya.

Menurut Kurniawan, pemerintah daerah bersama instansi penegak hukum perlu memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan terhadap eksploitasi ekonomi dan sosial yang melibatkan anak.

“Fraksi PAN mengusulkan pemerintah daerah menyediakan rumah singgah, memastikan akses pendidikan yang layak, serta memberikan intervensi sosial kepada keluarga prasejahtera,” ujarnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan ekonomi keluarga tidak berujung pada hilangnya hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan, perlindungan, pengasuhan dan lingkungan tumbuh kembang yang aman.

Selain perlindungan di ruang publik, Fraksi PAN meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sosial dan ruang digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan anak.

“Kita juga meminta dilakukan pengawasan ketat di ruang digital dan lingkungan sosial. Perda ini harus mampu menjawab tantangan perlindungan anak dari kekerasan berbasis digital, perundungan di satuan pendidikan, serta pencegahan perkawinan usia dini,” katanya.

Ia menilai sinergi antara pemerintah kabupaten, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat dan keluarga perlu diperkuat melalui sistem pengawasan yang terpadu dan responsif.

Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya dilakukan ketika terjadi persoalan, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan.

Kurniawan berharap produk hukum tersebut mampu mendorong Kotim tidak sekadar mengejar pengakuan secara struktural sebagai kabupaten layak anak, tetapi juga menghadirkan rasa aman, kenyamanan dan jaminan tumbuh kembang optimal bagi seluruh anak.

Ia juga menegaskan pemandangan umum RAPBD 2027 dan pendapat akhir terhadap Raperda KLA harus menjadi bagian dari kontrol politik DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

“Ini menuntut eksekutif untuk tidak lagi mengabaikan keadilan pembangunan yang merata hingga pelosok pedesaan dan kawasan pesisir Kotim,” demikian Kurniawan.

Baca juga: Fraksi PKB Kotim minta perubahan anggaran difokuskan untuk pembiayaan mendesak

Baca juga: Bea Cukai Sampit sebut modus distribusi BKC ilegal kian tersamar

Baca juga: Pengembang perumahan di Kotim wajib menyediakan sumur bor dan hidran

Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.