FPAY mendorong pembenahan tata kelola "daycare" di Yogyakarta
Jumat, 21 Agustus 2026 19:07 WIB
Daycare Little Aresha di Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik.
Yogyakarta (ANTARA) - Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) mendorong kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha menjadi momentum untuk membenahi pengawasan dan tata kelola tempat pengasuhan anak (TPA/daycare).
"Kami mendorong pemerintah dan aparat terkait untuk menjadikan kasus Little Aresha sebagai momentum pembenahan nasional terhadap tata kelola 'daycare'," kata Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak FPAY Intan Nur Rahmawanti di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Intan, pemerintah perlu melakukan audit dan pendataan terhadap seluruh daycare, khususnya terkait legalitas dan izin operasional, serta menetapkan standar nasional penyelenggaraan daycare yang menempatkan keselamatan anak sebagai indikator utama.
Pembenahan, kata dia, juga perlu mencakup standar kompetensi dan pemeriksaan latar belakang tenaga pengasuh serta rasio pengasuh dan anak yang disesuaikan dengan usia dan kebutuhan anak.
Selain itu, diperlukan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan, sistem pengawasan dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengaduan orang tua yang cepat, aman, dan transparan.
"Termasuk pemeriksaan berkala, mekanisme pemulihan psikologis bagi anak korban, dan mekanisme pertanggungjawaban serta kompensasi yang efektif ketika konsumen dan anak mengalami kerugian," katanya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta Silvy Dewajani mengatakan berdasarkan data yang dihimpun bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Yogyakarta, terdapat 68 tempat pengasuhan anak (TPA) di Kota Yogyakarta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 TPA telah berizin, sedangkan 31 TPA belum memiliki izin.
Terhadap TPA yang belum berizin, Pemkot Yogyakarta melakukan pendampingan untuk mengurus izin operasional dan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Intan, kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Yogyakarta yang telah memasuki proses hukum harus menghasilkan perubahan sistemik.
"Penegakan hukum jangan hanya mencari pelaku yang melakukan kekerasan. Hukum juga harus mencari siapa yang mempunyai kewajiban mencegah, siapa yang seharusnya mengawasi, dan apakah sistem jasa itu memungkinkan kekerasan terjadi," katanya.
Menurut dia, daycare bukan sekadar bisnis penitipan anak, melainkan layanan berbasis kepercayaan dengan penerima jasa yang sangat rentan.
Oleh karena itu, semakin besar ketidakmampuan penerima jasa untuk melindungi dirinya sendiri, semakin tinggi pula standar kehati-hatian yang harus diterapkan penyelenggara.
"Anak tidak boleh menjadi korban dari lemahnya pengawasan sebuah bisnis pengasuhan. Negara harus hadir sebelum korban berjatuhan, bukan hanya setelah kasus menjadi viral," katanya.
Dia berharap kasus Little Aresha menjadi pesan bagi seluruh penyelenggara daycare di Indonesia bahwa keselamatan anak bukan fasilitas tambahan, melainkan kewajiban utama.
"Perlindungan anak, konsumen dan pertanggungjawaban pidana korporasi harus berjalan dalam satu kerangka hukum yang sama, memastikan tidak ada keuntungan yang ditempatkan lebih tinggi daripada keselamatan dan martabat seorang anak," katanya.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, pada 25 April 2026 terkait dugaan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat pengasuhan tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, kepolisian menetapkan total 32 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sedangkan sebanyak 157 anak terdata sebagai korban dugaan kekerasan.
Sebanyak 13 dari 32 orang tersebut telah memasuki proses persidangan dan berstatus terdakwa, sementara 19 orang lainnya masih menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 31 TPA di Yogyakarta belum berizin, FPAY dorong pembenahan "daycare"
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026