Elephants

Fleksibilitas Permodalan Jadi Keunggulan Utama Jamkrida Berbadan Hukum Perseroda

July 30, 2026

ILUSTRASI. Jamkrida, Jamkrida Sumbar (KONTAN/Panji Indra)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai transformasi perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) membuka ruang yang lebih besar bagi perusahaan untuk memperkuat modal dan memperluas bisnis.

Meski demikian, hingga kini masih ada sejumlah Jamkrida yang belum menyelesaikan perubahan badan hukum karena terkendala proses regulasi dan tata kelola.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keunggulan utama Jamkrida yang telah menjadi Perseroda adalah fleksibilitas dalam memperoleh permodalan.

Selain tetap dimiliki pemerintah daerah dengan porsi minimal 51%, perusahaan juga dapat membuka peluang masuknya investor eksternal.

Baca Juga: Ketidakpastian Kebijakan Pemerintah Jadi Pemicu Utama Amblesnya IHSG

"Status Perseroda membuat akses permodalan lebih fleksibel sekaligus mendorong tata kelola dan orientasi bisnis yang lebih baik," ujar Ogi dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (28/7/2026).

OJK sebelumnya menargetkan seluruh Jamkrida menyelesaikan transformasi menjadi Perseroda pada akhir 2025 sebagaimana tercantum dalam Peta Jalan Penjaminan 2024–2028.

Namun, target tersebut belum sepenuhnya tercapai karena masih ada sejumlah perusahaan yang belum merampungkan proses perubahan badan hukum.

Perkembangan terbaru datang dari PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda) yang resmi mengantongi izin usaha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/KO.23/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

Dengan bergabungnya Jamkrida Kaltim, jumlah Jamkrida yang telah berstatus Perseroda kembali bertambah.

Di sisi lain, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai proses transformasi masih menghadapi sejumlah tantangan.

Baca Juga: Layer Baru Cukai Rokok Disorot DPR, Penegakan Hukum Jadi Prioritas Utama

Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan sebelum berubah menjadi Perseroda, ruang gerak perusahaan relatif terbatas, termasuk dalam memperoleh tambahan modal dari investor untuk memenuhi kebutuhan permodalan sesuai regulasi.

Menurutnya, perubahan badan hukum juga menuntut penyesuaian struktur organisasi, operasional, dan tata kelola agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses tersebut membutuhkan waktu serta sumber daya yang tidak sedikit, terutama bagi perusahaan yang masih berkembang atau memiliki struktur organisasi yang kompleks.

Selain itu, transformasi harus melalui persetujuan berbagai pihak, termasuk OJK dan para pemegang saham yang umumnya merupakan pemerintah daerah.

Proses tersebut juga harus mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah sehingga penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara cepat.

Agus menambahkan, setelah berstatus Perseroda, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kinerja, memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat, serta memperluas akses pendanaan.

Baca Juga: Bank KBMI 2 Ramai Bidik Naik Kelas ke KBMI 3, Penguatan Modal Jadi Penentu

Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan kapasitas penjaminan sekaligus membuka peluang ekspansi usaha dan mendorong pertumbuhan pendapatan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag