Saeful Anwar
| 17 Juli 2026, 17:17 WIB

Kejagung menegaskan, mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.
AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung), menegaskan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Sementara itu, dalam dua perkara lain yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, status hukum Febrie masih sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Febrie hanya berlaku untuk perkara PT Asabri sebagaimana tercantum dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.
"Berdasarkan sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait TPPU dan Asabri," kata Anang kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Menurut Anang, perkara dugaan korupsi di PT Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara untuk PLTU PLN masih berada pada tahap penyidikan umum sehingga belum ada penetapan tersangka terhadap Febrie.
"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri. Yang jelas setelah diterima barang bukti dan tersangka selanjutnya akan disusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," ujarnya.
Sejalan dengan status tersebut, penyidik Kejagung mulai memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
"Penyidik Kejagung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang.
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
S




