Elephants

Ethereum perkuat peran dalam ekosistem kripto melalui teknologi blockchain

October 17, 2026

Jakarta (ANTARA) - Ethereum (ETH) menjadi salah satu jaringan blockchain yang berperan penting dalam perkembangan ekosistem aset kripto global melalui teknologi smart contract yang memungkinkan berbagai transaksi dan aplikasi digital berjalan secara terdesentralisasi.

Berbeda dengan Bitcoin yang lebih dikenal sebagai aset penyimpan nilai, Ethereum dikembangkan sebagai jaringan blockchain yang dapat diprogram untuk mendukung berbagai layanan digital, mulai dari keuangan terdesentralisasi (decentralized finance/DeFi), stablecoin, hingga non-fungible token (NFT).

Ethereum pertama kali diperkenalkan melalui whitepaper yang disusun Vitalik Buterin pada 2013 dan resmi meluncurkan jaringan utamanya pada 30 Juli 2015 melalui tahap pengembangan yang dikenal sebagai Frontier.

Dalam operasionalnya, Ethereum menggunakan aset kripto ETH untuk membayar biaya komputasi atau gas fee yang diperlukan dalam menjalankan transaksi dan smart contract di jaringan tersebut.

Mekanisme ini menjadikan aktivitas jaringan sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi permintaan ETH, selain kondisi pasar dan sentimen investor.

Bagi pelaku trading kripto, pemahaman terhadap aktivitas jaringan Ethereum menjadi salah satu aspek penting dalam mencermati dinamika pasar, mengingat ETH merupakan aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua setelah Bitcoin.

Sementara itu, pergerakan Harga ETH juga dipengaruhi oleh mekanisme suplai yang mengalami perubahan sejak penerapan pembaruan London melalui Ethereum Improvement Proposal (EIP)-1559 pada Agustus 2021.

Ilustrasi Ethereum

Melalui mekanisme tersebut, sebagian biaya transaksi atau base fee dibakar sehingga mengurangi jumlah ETH yang beredar. Namun, Ethereum tidak menetapkan batas maksimum suplai karena jumlah aset yang beredar bergantung pada keseimbangan antara penerbitan baru dan pembakaran ETH.

Dari sisi teknologi, Ethereum telah menjalani sejumlah pembaruan untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas jaringan.

Salah satu perubahan terbesar terjadi pada September 2022 melalui pembaruan The Merge yang mengalihkan mekanisme konsensus dari Proof of Work menjadi Proof of Stake.

Perubahan tersebut menggantikan proses penambangan dengan sistem validator yang mempertaruhkan ETH untuk membantu menjaga keamanan dan memvalidasi transaksi jaringan.

Pengembangan berlanjut melalui pembaruan Shapella pada April 2023 yang memungkinkan penarikan ETH dari mekanisme staking, serta Dencun pada Maret 2024 yang meningkatkan efisiensi transaksi pada jaringan lapisan kedua atau Layer 2.

Selanjutnya, pembaruan Pectra pada Mei 2025 meningkatkan batas saldo efektif validator dari 32 ETH menjadi 2.048 ETH, disusul pembaruan Fusaka pada Desember 2025.

Ethereum juga mempersiapkan pembaruan Glamsterdam yang ditargetkan berlangsung pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan kapasitas dan efisiensi jaringan.

Berdasarkan data pasar per 16 September 2026, kapitalisasi pasar Ethereum tercatat sekitar 291,6 miliar dolar AS dengan dominasi sebesar 11,23 persen terhadap keseluruhan pasar aset kripto global.

Pada periode yang sama, jumlah ETH yang beredar mencapai sekitar 122,05 juta unit.

Meski memiliki kapitalisasi pasar yang besar, Ethereum tetap menghadapi risiko volatilitas harga. ETH pernah mencapai harga tertinggi sepanjang masa sebesar 4.946,05 dolar AS pada 24 Agustus 2025, sebelum mengalami koreksi sekitar 51,67 persen dari level tersebut pada 16 September 2026.

Di Indonesia, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 10 Januari 2025.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, masyarakat dapat mengakses perdagangan aset kripto melalui platform yang memiliki izin dan berada dalam pengawasan regulator.

Salah satunya Ajaib Kripto yang menyediakan layanan perdagangan aset kripto melalui aplikasi digital. Platform tersebut juga menawarkan akses investasi pada lebih dari 650 saham perusahaan Amerika Serikat.

Kendati demikian, masyarakat tetap perlu mempertimbangkan risiko volatilitas, memahami karakteristik aset, serta memastikan legalitas platform sebelum melakukan transaksi aset kripto.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.