Jakarta (ANTARA) - Empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2023 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Keempat terdakwa dimaksud, yakni Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) Handoko Limaho.
"Ryan Wahyudi dkk (kasus LPEI), agenda putusan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang diketuai Edward Agus.
Dalam perkara tersebut, keempat orang terdakwa didakwa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.
Akibatnya, Dwi Wahyudi dan Ryan Wahyudi masing-masing dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, Handoko dituntut 11 tahun penjara dan Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara.
Keempat orang terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.
Khusus Handoko dan Liu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, Handoko dituntut pidana pengganti selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Liu selama 6 tahun dan 6 bulan.
Adapun para terdakwa diduga turut serta melakukan sejumlah tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya Handoko Limaho serta Liu Raymond.
Perbuatan itu bermula ketika Handoko dan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang, menurut dakwaan, mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Handoko dan Liu juga didakwa menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Empat eks pejabat LPEI divonis 6 tahun dalam kasus korupsi pembiayaan
Baca juga: Hakim tetapkan kasus korupsi LPEI rugikan negara Rp992,82 miliar
Baca juga: Kasus LPEI, delapan terdakwa dituntut hingga 13 tahun penjara
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.