Empat desa di Demak ditarget layani adminduk mandiri
Sabtu, 1 Agustus 2026 18:23 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melayani warga Desa Jragung, Kecamatan Karangawen, pada acara "Demang Ngantor Deso". ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Demak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menargetkan empat desa dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara mandiri kepada masyarakat.
"Dengan adanya layanan tersebut, warga tidak lagi harus datang ke Kantor Dindukcapil Demak untuk mengurus sejumlah dokumen kependudukan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Kurniawan Arifendi di Demak, Sabtu.
Ia mengatakan empat desa yang dipersiapkan sebagai percontohan pelayanan adminduk mandiri, yakni Desa Sumberejo, Desa Brambang, Desa Bolo, dan Desa Ketanjung.
"Dari empat desa tersebut, saat ini Desa Sumberejo dan Desa Brambang sudah mampu memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara penuh. Sementara Desa Bolo dan Desa Ketanjung masih dalam proses persiapan," ujarnya.
Pelayanan yang dapat dilakukan di tingkat desa meliputi penerbitan akta kelahiran, akta kematian, serta kartu keluarga (KK). Adapun perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) masih dilakukan di Kantor Dindukcapil Kabupaten Demak karena membutuhkan peralatan khusus yang belum tersedia di desa.
Kurniawan menjelaskan keempat desa tersebut dipilih karena sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa percontohan Program Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Demak.
Setelah penetapan tersebut, perangkat desa yang ditunjuk mendapat pelatihan untuk mengoperasikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kementerian Dalam Negeri sehingga mampu melayani permohonan dokumen kependudukan secara mandiri.
Menurut dia sarana dan prasarana pendukung di masing-masing desa telah tersedia, mulai dari komputer, printer, jaringan internet, meja pelayanan, hingga perangkat administrasi lainnya. Dindukcapil hanya memberikan pendampingan dan pelatihan kepada petugas yang ditunjuk oleh pemerintah desa.
Selain membuka layanan langsung di kantor desa, Dindukcapil juga mengembangkan layanan melalui WhatsApp Center untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi maupun persyaratan pengurusan dokumen kependudukan.
Apabila empat desa percontohan tersebut telah berjalan optimal, Dindukcapil akan memperluas program ke desa-desa lain yang dipersiapkan menjadi Desa Antikorupsi. Program ini juga didukung dengan regulasi daerah dan diupayakan mendapat dukungan anggaran agar pengembangan layanan dapat terus dilakukan hingga target perluasan pada tahun 2027.
Sementara itu, pelayanan adminduk keliling saat program "Demang Ngantor Deso" yang sebelumnya berjalan di Desa Jragung, Kecamatan Karangawen, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang lebih dekat.
Tercatat pelayanan yang diberikan meliputi penerbitan 26 kartu keluarga, 5 akta kematian, 16 akta kelahiran, 146 layanan KTP elektronik, serta 6 Kartu Identitas Anak (KIA).
Melalui penguatan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa, Pemkab Demak berharap masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang ke kantor Dindukcapil.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.