REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Mantan Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung Teddy Darmansyah kembali ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan modal bisnis senilai Rp 3 miliar. Perkara tersebut sempat terhenti akibat putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa.
Perintah penahanan kembali terdakwa disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis (8/10/2026). Majelis hakim juga kembali membuka pemeriksaan pokok perkara Nomor 713/Pid.B/2026/PN Blb itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan perlawanan (verzet) yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan dibukanya kembali perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta perintah penahanan kembali eks Ketua BPC HIPMI Kabupaten Bandung itu disambut positif oleh korban Irfan Sofyan, yang diwakili penasihat hukumnya, Rahmat Kurniadi. Pihak korban menilai langkah majelis hakim sudah tepat untuk menegakkan keadilan.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Bandung yang telah menerima perlawanan penuntut umum, serta kepada PN Bale Bandung yang kembali membuka perkara dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan kembali," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Rahmat berharap kelanjutan perkara ini dapat membawa pemeriksaan pada pokok perkara secara menyeluruh. Dengan demikian, seluruh bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum dapat diuji secara terbuka dan objektif.
"Bagi kami sebagai korban, yang paling penting adalah perkara ini dapat dilanjutkan ke pokok perkara. Biarkan seluruh bukti, saksi, dan fakta-fakta yang ada diuji di persidangan secara terbuka dan objektif," ujar Rahmat.
Ia menilai proses pembuktian menjadi bagian penting agar semua pihak memiliki kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi. Langkah ini diperlukan sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap.
Rahmat juga menyebut adanya pihak lain yang mengaku mengalami kerugian dan berharap perkara tersebut diproses secara tuntas. Namun, seluruh klaim tersebut tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan pembuktian kepada majelis hakim. Selain itu, ia tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan pengadilan.
"Kami menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Harapan kami, perkara ini diperiksa secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Jika berdasarkan pembuktian terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, kami berharap putusan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rahmat.
Pihak korban berharap persidangan selanjutnya berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Persidangan diharapkan tetap memperhatikan hak-hak korban serta menjunjung tinggi proses peradilan yang adil.