Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan didakwa menerima uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada 2019-2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Azhary Arsyad Sulaiman menyebut uang diduga diterima Yoory sebagai imbalan atas persetujuan pembayaran pembebasan lahan Rorotan untuk proyek hunian DP nol rupiah, dari mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
"Hal tersebut dilakukan Tommy karena seperti kebiasaan yang sudah terjadi antara Tommy dan Yoory," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
JPU menjelaskan sebelumnya, Yoory juga meminta biaya sebesar 10 persen sampai 20 persen dari hasil penjualan atas pembebasan lahan di wilayah Pulo Gebang dan Munjul kepada Tommy.
Permintaan tersebut dilakukan Yoory dengan cara langsung menghubungi Tommy ketika uang pembebasan lahan telah dicairkan dengan memberi kode "Bapak kapan main ke kantor saya".
Setelah itu, Tommy pun mempersiapkan uang yang akan diberikan kepada terdakwa Yoory dengan cara mencari mata uang asing antara lain dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Setelah dana siap, JPU mengungkapkan Tommy mengantarkan uang tersebut menggunakan tas kecil ke ruangan kerja Yoory untuk diletakkan di bawah kolong meja kerjanya.
Terkait pembebasan lahan di Rorotan, Yoory, pada tahun 2020, diduga tetap menyetujui pembayaran pembebasan lahan proyek hunian DP nol rupiah meskipun dari awal proses penawarannya tidak ada dokumen yang dilengkapi oleh wiraswasta Fiendy Heni Wijaya.
Pembayaran uang muka dilakukan PPSJ kepada Fiendy sebesar Rp80 miliar yang diberikan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar Rp30 miliar dan tahap II sebesar Rp50 miliar.
"DP diberikan dari total nilai transaksi sebesar Rp222,71 miliar," ucap dia.
Setelah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp80 miliar, lanjut JPU, Fiendy tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pihak penjual tanah, antara lain melakukan peningkatan status alas hak tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak menyertakan dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selanjutnya, Fiendy pun mendapatkan saran dari Tommy untuk melakukan pembatalan pembayaran Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan melampirkan jaminan berupa fotokopi sertifikat tanah atas nama mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.
"Setelah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp80 miliar, kemudian Yoory mendapatkan uang sebesar Rp15 miliar dari Tommy," ungkap JPU.
Dalam kasus tersebut, terdapat enam orang yang didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp80 miliar.
Keenam orang terdakwa dimaksud, yakni Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, serta mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.
Kemudian, mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ Yadi Roby, serta wiraswasta Fiendy Heni Wijaya.
Kerugian negara terjadi lantaran perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan para terdakwa telah memperkaya beberapa pihak, yaitu Yoory Rp15 miliar, Tommy Rp52 miliar, serta Fiendy Rp13 miliar.
Perbuatan hukum dimaksud antara lain Yoory bersama-sama dengan Indra dan Yadi telah bersekongkol menyetujui proses pembelian tanah yang diajukan Fiendy lantaran sudah ada biaya komitmen yang disepakati dan diterima oleh Yoory dan Tommy.
Yoory bersama dengan Indra dan Yadi juga diduga telah bersekongkol menyetujui untuk membeli tanah yang ditawarkan oleh Tommy dan Rudy melalui Fiendy tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi dan memastikan terpenuhinya persyaratan serta keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek transaksi pembebasan lahan proyek hunian DP nol rupiah.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Yoory Corneles kembali disidang kasus korupsi untuk keempat kalinya
Baca juga: Sidang perdana 6 terdakwa kasus korupsi Rorotan digelar Kamis depan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.