DPRD Kapuas dorong eksekutif siapkan sarpras dan anggaran pelaksanaan tiga raperda
Jumat, 24 Juli 2026 07:56 WIB
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, menandatangani kesepakatan persetujuan 9 buah raperda untuk disahkan menjadi Perda Kapuas, dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun siding 2026, Rabu (22/7/2026). ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas
Kuala Kapuas (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menegaskan perlunya dukungan sarana dan prasarana serta alokasi anggaran dari pihak eksekutif terkait tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Hal ini sangat penting agar ketika ketiga Raperda ini disahkan, seluruh perangkat daerah teknis dapat langsung mengimplementasikannya secara optimal di lapangan,” kata Juru Bicara Pansus I DPRD Kapuas, Sutarno.
Tiga buah raperda tersebut yaitu Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Precursor Narkotika.
Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Kapuas.
Persetujuan terhadap tiga raperda tersebut setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang dengan tetap berpedoman pada koridor dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, memperhatikan hasil pembahasan bersama baik terhadap dinas teknis terkait, para pihak dan para tokoh masyarakat daerah, juga melalui hasil pendalaman materi serta perbandingan melalui kaji tiru dan kaji banding yang dilaksanakan oleh Pansus bersama dengan tim eksekutif selama ini.
Pansus juga telah melakukan telaah lebih lanjut terhadap kesesuaian dan harmonisasi draf serta konsep tiga buah raperda ini dengan melihat berbagai landasan dari aspek sosiologi, filosofis dan yuridis, sehingga dalam perhitungan lebih lanjut menilai bahwa tiga buah Raperda Kabupaten Kapuas, sudah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya Pansus I merekomendasikan tiga buah Raperda ini untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kapuas, yang nantinya akan dilakukan fasilitasi dan evaluasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah,” demikian Sutarno.
Baca juga: Luas lahan terbakar di Kapuas mencapai 305,51 hektare
Baca juga: Kapuas jadi sasaran peredaran sabu, 25,96 gram sabu disita
Baca juga: Polres Kapuas bongkar dua kasus pembunuhan sekaligus
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.