Elephants

DPRD Jabar konsultasikan perubahan Perda Pendidikan ke Kemenag - ANTARA News Jawa Barat

September 11, 2026

Garut (ANTARA) - Tim Panitia Khusus XIV DPRD Jawa Barat berkonsultasi dengan Kementerian Agama terkait perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan untuk memperkuat sinergi pengelolaan pendidikan di Jawa Barat.

"Kita konsultasi ke Kemenag terkait sinergitas pendidikan yang di bawah Kemenag," kata Ketua Pansus XIV DPRD Jabar, Aceng Malki saat dihubungi melalui telepon seluler di Kabupaten Garut, Jumat.

Ia mengatakan DPRD Jawa Barat membentuk Pansus XIV untuk membahas perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan atas usulan Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai tindak lanjut berbagai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi di bidang pendidikan.

Menurut Aceng, pembahasan saat ini masih berada pada tahap rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait penyelenggaraan pendidikan, termasuk Kementerian Agama yang memiliki kewenangan terhadap madrasah aliyah.

"Kita juga harus sinergitas karena yang di bawah Kemenag juga berbasis nasional. Kemudian dalam hal penyelenggaraan berbeda dengan yang di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," katanya.

Ia mengatakan konsultasi dengan Kementerian Agama juga membahas kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan dukungan terhadap pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama.

Berdasarkan hasil konsultasi, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan kepada sekolah di bawah Kementerian Agama dengan mekanisme penyaluran melalui kementerian tersebut.

"Cuman tidak bisa langsung ke sekolah, harus melalui Kemenag, dan pada intinya seperti itu. Jadi, pemprov kalau membantu pendidikan yang di bawah Kemenag tidak melanggar aturan," kata Aceng yang juga anggota Komisi V DPRD Jawa Barat.

Ia menjelaskan perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan tidak hanya mengatur sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, baik negeri maupun swasta.

Menurut Aceng, perubahan perda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk menangani berbagai persoalan pendidikan di bawah kedua kementerian.

"Baik negeri ataupun swasta yang di bawah Kemenag menurut saya harus dibantu, harus diurus oleh pemprov, makanya di pasal ini akan nanti diadakan khusus tentang sinergitas antar-lembaga," katanya.
 

Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.