Elephants

DPRD Gunungkidul ajukan Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani

July 23, 2026

DPRD Gunungkidul ajukan Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani

Kamis, 23 Juli 2026 22:32 WIB

Image Print

Seorang petani menggarap lahan sawah untuk ditanami singkong di tengah musim kemarau di Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (23/7/2026).ANTARA/Agung Dwi Prakoso

Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Gunungkidul tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini, di Gunungkidul, Kamis, mengatakan Raperda tersebut merupakan penguatan fungsi DPRD dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Regulasi harus mampu menyelesaikan masalah, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung pembangunan daerah," katanya.

Menurut dia, penyusunan Raperda tersebut tidak sekadar untuk memenuhi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), tetapi juga sebagai respons terhadap kondisi riil sektor pertanian di Kabupaten Gunungkidul.

"Gunungkidul merupakan daerah agraris, namun karakteristik wilayahnya memiliki tantangan tersendiri karena didominasi kawasan karst dan keterbatasan sumber air," ujarnya.

Selain itu, lanjut Endang, sebagian besar wilayah Gunungkidul merupakan lahan kering yang rentan mengalami kekeringan saat musim kemarau.

"Sektor pertanian di Gunungkidul menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dibandingkan daerah lain," katanya.

Ia menambahkan, petani di Gunungkidul juga masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan modal, kesulitan pemasaran, rendahnya akses terhadap teknologi, lemahnya kelembagaan, hingga rendahnya posisi tawar petani.

"Raperda ini bertujuan menjawab berbagai tantangan tersebut, meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan, hingga memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen," ujarnya.

Endang menjelaskan, Raperda itu terdiri atas 10 bab yang mengatur perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan, pembiayaan usaha tani, pengawasan, pendanaan, serta peran masyarakat.

"Apabila Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), petani diharapkan memperoleh perlindungan hukum, kemudahan akses permodalan, pendampingan yang lebih kuat, serta peningkatan kesejahteraan," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto menanggapi usulan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan menegaskan pentingnya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian perlindungan bagi petani sekaligus memperkuat pemberdayaan sektor pertanian.

"Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mendukung keberlanjutan pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Gunungkidul," ujarnya.

Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026