Kota Jambi (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi Erpan saat menyampaikan laporan keputusan dewan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi TA.2026, Jumat menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan menyepakati target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,97 triliun.
Sedangkan belanja daerah dirancang mencapai Rp4,04 triliun. Kondisi tersebut memicu defisit anggaran sebesar Rp68,45 miliar.
Guna menutup celah defisit tersebut, struktur pembiayaan bersih (pembiayaan netto) disepakati sebesar Rp68,45 miliar, yang bersumber dari penerimaan pembiayaan Rp68,60 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan senilai Rp147,10 juta.
Lanjut dia, hasil kesepakatan tersebut nantinya dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan dewan sebagai pedoman resmi pelaksanaan pembangunan di sisa tahun anggaran 2026.
Perangkat daerah juga diperbolehkan melakukan pergeseran anggaran antar-unit organisasi maupun kegiatan sesuai dengan usulan yang telah disetujui.
Dalam laporan resminya, Banggar DPRD Provinsi Jambi menekankan agar penyusunan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) Perubahan APBD 2026 difokuskan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Gubernur dan TAPD diminta memastikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoperasikan anggaran secara efektif, efisien, serta transparan.
Sejumlah rekomendasi, pertama Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) wajib memastikan seluruh program OPD pada Perubahan APBD 2026 selaras dengan dokumen P-KUA serta target Perubahan RKPD 2026.
Selain itu, DPRD juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi didorong untuk mengembangkan sistem dan database potensi pendapatan terintegrasi agar penghitungan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer pusat lebih akurat.
Termasuk mendorong Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengoptimalkan pemetaan serta pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) demi mendongkrak kontribusi aset terhadap PAD.
Terakhir, pihak Legislator meminta Inspektorat selalu memperketat fungsi pengawasan, evaluasi dan audit dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Jelas Erpan, rekomendasi itu diberikan sebagai langkah percepatan, mengingat laporan realisasi APBD TA 2026 per 10 September 2026 mencatat realisasi pendapatan daerah baru mencapai 54,57 persen, sementara belanja daerah berada di angka 59,14 persen.
"Banggar mendesak TAPD segera mengakselerasi penyerapan anggaran agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat Jambi," ungkap Erpan dalam pidatonya.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.