Elephants

DPRD Bekasi soroti linearitas penempatan jabatan pelaksana tugas OPD - ANTARA News Megapolitan

August 28, 2026

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyoroti kebijakan mengenai linearitas antara latar belakang pendidikan dengan tugas yang diampu dalam penempatan jabatan pelaksana tugas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Setidaknya, penunjukan Plt. berdasarkan kemampuan dan kompetensi, bukan penilaian subjektif. Pertimbangannya harus mengacu pada administrasi kepegawaian dan rekam jejak kinerja," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas di Cikarang, Jumat.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan siapa pun aparatur sipil negara yang menerima amanah sebagai pelaksana tugas (Plt) hanya saja dalam pengisian seyogyanya mempertimbangkan kesesuaian kompetensi maupun rekam kinerja dengan jabatan yang diemban.

Pengisian kekosongan jabatan melalui mekanisme penempatan jabatan Plt. di lingkup perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan masyarakat termasuk pemerhati kebijakan publik hingga kalangan birokrat itu sendiri.

Teranyar posisi Plt. Camat Cikarang Pusat diemban kepala bidang (kabid) ketentraman dan ketertiban umum. Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan diberikan kepada kabid ketenagakerjaan bahkan kabid di badan pendapatan dimandatkan amanah selaku Plt. Sekretaris Disperkimtan.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Dirinya menilai penempatan pejabat sementara dalam hal ini berstatus Plt. pada posisi strategis dapat mempengaruhi kinerja organisasi. Jabatan seperti kepala bidang dan sekretaris dinas berkaitan dengan perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program pemerintah.

Oleh karena itu, kata Ade, proses penunjukan perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mekanisme yang terukur juga dinilai dapat memberikan kepastian bagi ASN dalam mengembangkan karir.

"Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan. Jangan sampai Plt. justru menghambat birokrasi. Kita ingin ASN Kabupaten Bekasi punya semangat kerja karena merasa dihargai secara objektif," ucapnya.

DPRD berencana memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Tim Penilai Kinerja ASN (TPK ASN) untuk duduk bersama mengevaluasi penempatan Plt. di lingkungan Pemkab Bekasi agar pengisian jabatan selaras dengan kompetensi aparatur maupun kebutuhan organisasi.

"Evaluasi diperlukan agar pengisian jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi sekaligus mendukung program pembangunan daerah. Penempatan yang salah akan berdampak pada lambatnya program, kinerja tidak maksimal dan akhirnya masyarakat yang dirugikan," katanya.

Ade juga memastikan lembaganya tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan kepegawaian pemerintah daerah terlebih kualitas aparatur menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai target.

"Kami sudah sampaikan terkait penempatan pegawai. Namun dalam hal ini DPRD terus menjalankan fungsi kontrol dalam konteks kebijakan kepegawaian demi tercapainya program kerja dengan meningkatkan kualitas kinerja para pegawai pemerintah," ucap dia.

Anggota TPK ASN Kabupaten Bekasi Iis Sandra Yanti mengatakan BKPSDM telah menerapkan pendekatan manajemen talenta dalam pemetaan ASN. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah komponen untuk melihat kompetensi, kinerja dan potensi setiap pegawai.

"Setiap ASN masing-masing personal ada penilaiannya. Dan semua itu ada bobotnya, beberapa komponen. Sehingga nantinya untuk penempatan jabatan sudah ada kotak-kotaknya bagi pegawai yang berkualitas, mampu berkomunikasi dengan baik serta mempunyai kemampuan kerja yang baik," katanya.

Menurut Iis pemetaan tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan penempatan ASN pada jabatan tertentu, termasuk posisi Plt. "Harapannya semua terukur. ASN yang berprestasi dan punya kompetensi jelas akan punya jenjang karier yang lebih pasti," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.