Elephants

DPR Soroti Aduan Penjual, Tokopedia-TikTok Shop: 208 Kasus Sudah Diinvestigasi, Nilainya Rp24 Miliar

September 8, 2026

Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Stephanie Susilo, mengatakan,

pihaknya telah meninjau seluruh kasus yang dapat diidentifikasi.

Menurut Stephanie, setiap aduan ditangani berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing kasus untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

“Kami menanggapi setiap pengaduan penjual dengan serius dan telah melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap seluruh kasus tersebut. Prioritas kami adalah memastikan fakta dari setiap kasus dan menentukan penyelesaian yang tepat bagi semua pihak,” ujar Stephanie usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Stephanie menjelaskan, berdasarkan data terbaru terdapat 217 penjual yang terdampak dengan nilai dana sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 208 penjual atau sekitar 96 persen telah melalui proses investigasi.

Sementara itu, penjual lainnya tidak memerlukan investigasi atau tindakan lebih lanjut. Kondisi

tersebut antara lain karena akun penjual sudah tidak aktif, terdapat data penjual yang terduplikasi, atau toko saat ini sudah kembali dalam kondisi normal.

Aduan tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat Komisi VII DPR RI pada 2 Juli 2026 melalui DPC PERADI Bekasi. Saat itu, PERADI menyebut sekitar 500 penjual terdampak dengan nilai dana mencapai sekitar Rp3 triliun.

Stephanie menjelaskan Tokopedia dan TikTok Shop memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap aktivitas maupun transaksi yang dinilai memerlukan peninjauan lebih lanjut.

Mekanisme tersebut, kata dia, diterapkan untuk melindungi penjual dan pembeli sekaligus menjaga keamanan transaksi di platform.

Penerapannya juga mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia serta aturan penggunaan platform yang telah disetujui oleh penjual.

Penjual yang merasa terjadi kekeliruan juga diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau mengajukan banding. Setiap pengajuan akan ditinjau berdasarkan informasi dan bukti yang disampaikan.

Apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, penangguhan dana akan dicabut sehingga dana dapat kembali ditarik oleh penjual.

“Kami berkomitmen untuk membangun platform yang aman untuk penjual, pembeli dan komunitas e-commerce yang lebih luas. Kami mendengar saran dari penjual, meninjau seluruh kasus secara menyeluruh, dan berupaya memberikan solusi yang adil sehingga seluruh pihak dapat bertransaksi dengan nyaman sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku,” kata Stephanie.

Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta pihak terkait dalam menindaklanjuti aduan dari para penjual.

Baca Juga: Sidang Kuota Haji Ungkap Maktour Diproyeksikan Dapat 1.000 Kuota