Cianjur (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat telah menerbitkan 100 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro mulai dari utara hingga selatan Cianjur.
Kepala DPMPTSP Cianjur Superi Faizal di Cianjur, Senin, mengatakan penerbitan NIB menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pemerintah pusat guna memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan bagi pelaku usaha, terutama sektor mikro.
Kepemilikan NIB penting bagi pelaku UMKM karena menjadi salah satu identitas usaha sekaligus dapat membantu membuka akses berbagai program pemerintah maupun akses pembiayaan dan menjadi salah satu persyaratan mengakses layanan perbankan.
"Sejak diberlakukannya sistem OSS diluncurkan pemerintah pusat kurang lebih 100 ribu NIB telah terbitkan untuk skala usaha mikro, dimana NIB dapat digunakan para pelaku usaha dalam mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah," katanya.
Para pelaku usaha dapat mengajukan pembuatan NIB langsung ke Kantor DPMPTSP Cianjur, sedangkan untuk mendekatkan pelayanan pihaknya membuka gerai dalam berbagai kegiatan seperti Rembug Warga dan permintaan langsung dari pemerintah desa.
Sehingga, para pelaku usaha yang memiliki kendala dapat dibantu langsung petugas, karena proses penerbitan NIB bagi pelaku usaha mikro sesuai anjuran pemerintah dapat berjalan cepat dan mudah melalui sistem OSS.
Pelayanan yang diberikan dapat selesai langsung, sehingga masyarakat sebagai pemohon tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan NIB atau perizinan lainnya yang diberikan DPMPTSP Cianjur.
"Kami memberikan layanan jemput bola langsung ke masyarakat, sehingga dapat memudahkan mereka tanpa harus jauh ke kantor dinas atau MPP di Gedung Cianjur Creativ Center, NIB langsung diinput dan keluar dalam hitungan jam," katanya.
Dimana di setiap kegiatan Rembug Warga, tambah dia, pihaknya mengeluarkan 100 sampai 150 NIB yang diajukan pelaku usaha dan memproses puluhan perizinan lainnya yang diajukan, termasuk izin praktik dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kami juga memberikan pelayanan perizinan lain, seperti izin praktik maupun PBG juga dapat dijalankan melalui pendampingan, namun prosesnya tidak langsung jadi, karena memerlukan waktu yang cukup panjang," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.