Elephants

DKI Siapkan Pembiayaan Lewat Obligasi, Dana Cadangan Diusulkan |Republika Online

October 1, 2026

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mengajukan pembentukan dana cadangan daerah untuk menjamin pembayaran pokok obligasi daerah saat jatuh tempo. Dana yang disediakan melalui APBD itu ditujukan untuk memitigasi risiko gagal bayar dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur jangka panjang.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026), yang dihadiri Gubernur Pramono Anung. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dan membahas empat rancangan peraturan daerah (ranperda).

Ima mengatakan, kebutuhan pembangunan infrastruktur Jakarta memerlukan sumber pembiayaan yang memadai dan berkelanjutan. Penerbitan obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk mendukung kebutuhan tersebut.

“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,“ kata Ima dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Menurut Ima, dana cadangan diperlukan agar pemerintah daerah dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok obligasi. Pembentukannya juga dimaksudkan untuk membuat perencanaan pembiayaan pembangunan lebih terukur.

Selain dana cadangan, rapat membahas ranperda terkait badan hukum PAM Jaya, Bank Jakarta, dan Transportasi Jakarta. Dalam pembahasan Bank Jakarta, Pramono mengusulkan peningkatan modal dasar dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun.

“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” ujar Pramono.

Angka Rp26 triliun tersebut merupakan usulan modal dasar, sedangkan modal disetor yang disebut Pramono sebesar Rp6,578 triliun. Dengan demikian, kenaikan modal dasar tidak sama dengan tambahan dana yang langsung disetorkan ke bank.

Pramono mengatakan, penyesuaian nama dan badan hukum Bank Jakarta dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperkuat perannya dalam pembangunan daerah. Penguatan permodalan diharapkan memperluas kapasitas usaha, penyaluran kredit, dan pengembangan bisnis inti bank tersebut.