Elephants

DKI Kehilangan Potensi Rp 2 T, Insentif Mobil Listrik Harusnya Tak Jadi Beban

July 28, 2026

Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Namun, karena PKB dan BBNKB kendaraan listrik dibebaskan, Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 2 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa Pemprov DKI kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," katanya baru-baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, untuk mencapai keberhasilan transisi ke kendaraan ramah lingkungan, diperlukan koordinasi matang antara pemerintah pusat dan daerah.

"Keberhasilan transisi menuju EV tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif, tetapi juga oleh koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Keseimbangan antara target pengurangan emisi, penguatan industri otomotif nasional, serta keberlanjutan keuangan daerah tentunya harus dijaga secara bersamaan," kata Yannes kepada detikOto, Selasa (28/7/2026).

Menurut Yannes, dari sisi logika kebijakan, insentif daerah memang berfungsi sebagai instrumen pendukung untuk menjaga daya tarik pasar EV. Apalagi, beberapa insentif dari pemerintah pusat mulai dicabut, seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan pembebasan bea masuk mobil listrik impor.

"Tanpa pembebasan PKB dan BBNKB, biaya kepemilikan EV akan meningkat sehingga berpotensi memperlambat adopsi, khususnya di kota-kota besar yang selama ini menjadi motor pertumbuhan pasar. Solusi terbaik bukan memilih antara mempertahankan atau menghapus insentif, tetapi mendesainnya agar lebih adaptif," ujar Yannes.

Yannes bilang, Pemerintah Pusat dapat menyiapkan mekanisme kompensasi fiskal bagi daerah yang berkontribusi terhadap pencapaian target nasional penurunan emisi. Misalnya melalui skema transfer berbasis jumlah EV yang terdaftar atau indikator kinerja lingkungan.

"Kedua, insentif daerah dapat dibuat lebih progresif. Pembebasan penuh bisa diprioritaskan bagi EV pertama atau model dengan harga tertentu agar manfaatnya lebih tepat sasaran, sementara untuk EV kedua dan seterusnya tetap dikenakan PKB dan BBNKB dengan tarif yang lebih rendah dibanding kendaraan konvensional, bukan dibebaskan sepenuhnya," sebut Yannes.

Lalu, lanjut Yannes, insentif sebaiknya memiliki target dan batas waktu yang jelas sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun perencanaan fiskalnya.

"Dengan desain kebijakan seperti itu, insentif tidak menjadi beban fiskal yang permanen, melainkan menjadi instrumen transisi yang mendorong pasar tumbuh hingga mampu berdiri lebih mandiri," katanya.

(rgr/din)