Beberapa asosiasi sudah datang ke tempat kami. Kami bicarakan, kami coba pahami bersama seperti apa proses bisnis yang terjadi pada saat ETF ini dilakukan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menampung masukan dari pelaku industri mengenai skema pajak yang akan diterapkan terhadap transaksi exchange traded fund (ETF) berbasis emas.
“Beberapa asosiasi sudah datang ke tempat kami. Kami bicarakan, kami coba pahami bersama seperti apa proses bisnis yang terjadi pada saat ETF ini dilakukan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam kegiatan Peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta, Kamis.
Dia menyebut hingga kini skema perpajakan khusus untuk ETF emas masih dalam pembahasan, baik dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) final dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Inge, terdapat usulan agar transaksi ETF emas dikenakan PPh final. Usulan tersebut berbeda dengan mekanisme PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final sehingga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Menurut dia, karakter transaksi ETF yang dapat berlangsung secara waktu nyata menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan kemungkinan penerapan PPh final.
“Kalau misalnya ETF ini dengan transaksi nanti yang sifatnya real time diusulkan untuk final, ini yang masih kita lakukan kajian di Kementerian Keuangan sendiri,” ujarnya.
Selain aspek perpajakan, pemerintah turut menyoroti kesiapan emas yang menjadi aset dasar ETF, terutama apabila investor melakukan penebusan atau "redemption".
Baca juga: Menko Airlangga sebut insentif pajak ETF emas disiapkan
Baca juga: Airlangga buka peluang beri insentif pajak industri emas
Inge menuturkan pemerintah perlu memastikan ketersediaan emas yang memadai apabila terjadi peningkatan permintaan penebusan oleh pemegang produk ETF emas.
Terlebih, transaksi ETF tidak memperlihatkan secara langsung emas yang menjadi aset dasarnya sehingga kesiapan persediaan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika investor ingin melakukan "redemption".
Meski saat ini persediaan emas dinilai berpotensi mencukupi, pemerintah masih perlu melihat perkembangan pasar apabila transaksi ETF emas semakin besar.
DJP berharap kepastian mengenai aspek perpajakan dapat disiapkan sejalan dengan pengembangan pasar ETF emas. Namun, keputusan mengenai waktu pembukaan maupun pengembangan pasar tidak berada pada satu institusi saja karena melibatkan sejumlah otoritas dan pemangku kepentingan.
“Kita sama-sama lakukan pembahasan secara kolaboratif, semoga nanti apakah juga dalam penentuan PPN-nya, apakah dia termasuk PPN atau tidak, nanti bisa kita putuskan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Inge menyebut aturan perpajakan terkait ETF emas direncanakan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Penyusunan PP tersebut membutuhkan proses dan koordinasi lintas pihak sehingga pemerintah berharap pembahasannya dapat dipercepat agar regulasi perpajakan telah tersedia ketika pasar ETF emas berkembang lebih luas.
“Supaya pada saat apabila nanti memang pasar akan dibuka untuk ETF ini, kita semua sudah siap dengan ketentuan perpajakannya,” tuturnya.
Baca juga: Pajak emas bullion bank 0,25 persen berlaku, konsumen akhir dibebaskan
Baca juga: DJP: Belum ada rencana pemungutan pajak rumah kontrakan pada 2027
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.