Elephants

DJKI dan Denmark perkuat penegakan hukum kekayaan intelektual

October 16, 2026

DJKI dan Denmark perkuat penegakan hukum kekayaan intelektual

Jumat, 16 Oktober 2026 21:17 WIB

Image Print

DJKI Kemenkum RI bersama Kerajaan Denmark menggelar seminar tentang Penegakan Hak Kekayaan Intelektual di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada 15-16 Oktober 2026. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Kepri

Batam (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kantor Paten dan Merek Dagang (DKPTO) Kerajaan Denmark untuk memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual kedua negara.

“Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta merespons tantangan pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin kompleks di era digital dan perdagangan lintas batas,” kata Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Upaya tersebut dilakukan melalui Seminar Keliling DJKI-DKPTO tentang Penegakan Hak Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Batam pada 15–16 Oktober 2026.

Yasmon mengatakan sistem kekayaan intelektual hanya dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi apabila didukung mekanisme penegakan hukum yang kredibel, konsisten, dan adaptif.

Menurut dia, transformasi digital dan perdagangan global membuat pelanggaran kekayaan intelektual semakin bersifat lintas batas, dengan modus yang beragam dan semakin sulit dideteksi.

“Karena itu, perlindungan tidak cukup berhenti pada pengakuan dan pencatatan hak, tetapi harus disertai penegakan hukum yang efektif dan terkoordinasi,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Nofli mengatakan tantangan utama perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya ketersediaan regulasi, melainkan juga penerapannya secara konsisten untuk memberikan kepastian hukum bagi pencipta, inovator, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ia menyampaikan Kemenko Kumham Imipas tengah menyusun rekomendasi kebijakan pada 2026 untuk memperkuat implementasi regulasi kekayaan intelektual.

“Rekomendasi ini mencakup peningkatan kompetensi aparat, penyusunan pedoman penanganan perkara, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta pemantauan dan evaluasi berbasis hasil,” kata Nofli.

Dari perspektif daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Morina Harahap menyoroti posisi strategis provinsi tersebut sebagai wilayah perbatasan yang berperan penting dalam perdagangan, investasi, pariwisata, dan hubungan ekonomi lintas negara.

Posisi tersebut menghadirkan peluang ekonomi sekaligus tantangan dalam pengawasan peredaran barang, perdagangan digital, dan pemalsuan produk.

Di sisi lain, Kepulauan Riau memiliki potensi kreativitas lokal, produk unggulan daerah, karya seni, inovasi perguruan tinggi, serta produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memerlukan perlindungan kekayaan intelektual.

Morina menegaskan pendaftaran kekayaan intelektual harus diikuti dengan perlindungan dan penegakan hukum yang nyata.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, perlindungan tersebut penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, menjaga kepercayaan konsumen, dan mendorong pelaku usaha terus berinovasi.

“Sinergi DJKI, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bea dan cukai, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, serta masyarakat diperlukan untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Morina.

Seminar yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan program Strategic Sector Cooperation (SCC) tersebut diikuti perwakilan pemerintah, aparat penegak hukum, bea dan cukai, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJKI dan Denmark perkuat penegakan hukum kekayaan intelektual

Pewarta : OGN
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.