Ditreskrimsus Polda Sulteng selidiki dugaan pengangkutan 1.190 liter biosolar
Sabtu, 10 Oktober 2026 05:49 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin. (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)
Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi terkait pengangkutan 1.190 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar yang diduga bersubsidi di Kabupaten Banggai.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat.
Muhaimin menjelaskan, dalam penyelidikan pada Rabu (7/10) sekitar pukul 22.00 Wita, Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan sebuah mobil Toyota Kijang berwarna abu-abu yang mengangkut 35 jeriken berisi biosolar di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, setiap jeriken diperkirakan berisi 34 liter sehingga total BBM yang diangkut mencapai 1.190 liter. BBM tersebut diduga merupakan solar bersubsidi yang disalurkan pemerintah.
Petugas telah meminta keterangan sopir berinisial HA (51). Berdasarkan keterangan awal, HA menyebut BBM tersebut milik seseorang berinisial A dan rencananya dibawa ke gudang penampungan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai.
HA juga menerangkan bahwa biosolar tersebut berasal dari gudang penampungan milik seseorang berinisial T di Kecamatan Pagimana.
Sopir tersebut mengaku menerima upah Rp200 ribu untuk setiap perjalanan pengangkutan. Ia juga menyebut telah melakukan pengangkutan sebanyak dua kali atas perintah pemilik BBM berinisial A.
Muhaimin mengatakan kendaraan beserta BBM tersebut saat ini dititipkan di Polsek Pagimana. Penitipan barang bukti telah dituangkan dalam berita acara yang diterima langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pagimana.
Ia mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi terus mendalami dugaan tindak pidana itu dan berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Muhaimin mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut mengawasi penyalurannya supaya tepat sasaran.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026