Elephants

Ditjenpas Sulteng-PT-Kejati siapkan implementasi sidang elektronik

July 14, 2026

Ditjenpas Sulteng-PT-Kejati siapkan implementasi sidang elektronik

Selasa, 14 Juli 2026 17:57 WIB

Image Print

Kanwil Ditjenpas Sulteng bersama Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Sulteng melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut perjanjian kerja sama (PKS) sebagai langkah mematangkan implementasi persidangan pidana secara elektronik. (ANTARA/HO-Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menyiapkan implementasi persidangan pidana secara elektronik.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman di Palu, Selasa, mengatakan pihaknya bersama PT Sulteng dan Kejati Sulteng melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut perjanjian kerja sama (PKS) sebagai langkah mematangkan implementasi persidangan pidana secara elektronik.

Ia menegaskan jajaran pemasyarakatan siap mendukung implementasi sidang elektronik di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.

“Kami siap mendukung penuh implementasi sidang elektronik melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, penguatan koordinasi, serta pelaksanaan prosedur yang sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut dia, rapat koordinasi tersebut menjadi langkah strategis untuk mematangkan pelaksanaan sidang elektronik sebagai bagian dari penguatan sinergi antaraparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan modern.

Ia menjelaskan pemasyarakatan memiliki peran strategis untuk memastikan setiap tahapan persidangan elektronik berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penyediaan ruang sidang elektronik, dukungan sarana teknologi informasi, verifikasi identitas terdakwa atau tersangka sebelum persidangan, menghadirkan terdakwa selama proses persidangan, hingga penyampaian informasi mengenai jadwal maupun putusan pengadilan.

Herman mengatakan pelaksanaan sidang elektronik merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengedepankan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Sinergi ini, kata dia, menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang adaptif sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua PT Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruwu menyambut baik komitmen yang dibangun dalam penyusunan PKS tersebut.

“Kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum. Dengan sinergi yang baik, implementasi sidang elektronik akan berjalan lebih optimal sekaligus memberikan pelayanan peradilan yang semakin efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, kesepahaman antarlembaga menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan peradilan yang modern dan mampu menjawab perkembangan sistem hukum saat ini.

Senada, Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang menilai kerja sama tersebut akan memperkuat integrasi sistem peradilan pidana di Sulawesi Tengah.

Ia berharap implementasi sidang elektronik mampu mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak menyepakati penandatanganan PKS akan dilaksanakan di Kantor Kejati Sulawesi Tengah dan disaksikan secara daring oleh pengadilan negeri, kejaksaan negeri, serta seluruh UPT Pemasyarakatan di kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026